Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jelang Pendaftaran Bacaleg, Parpol di Anambas Mulai Sibuk Mengurus Berkas
Oleh : Alfredy Silalahi
Jum\'at | 29-06-2018 | 14:16 WIB
dprd-anambas11.jpg Honda-Batam
Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sejumlah partai politik (Parpol) di Kabupaten Kepulauan Anambas mulai disibukkan dengan persiapan berkas menjelang pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) yang berlangsung mulai tanggal 4 - 17 Juli 2018.

"Seminggu terakhir ini, kami sudah mempersiapkan berkas menjelang pendaftaran Bacaleg. Memang pendaftarannya melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang sudah disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi alangkah baiknya kami memaksimalkan waktu pendaftaran ini," ujar Indra Syahputra, salah satu Pengurus Parpol di Anambas, Jumat (29/6/2018).

Indra mengakui, sebelum pendaftaran pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan seleksi Bacaleg. "Untuk seleksi Bacaleg sudah dilakukan, artinya sudah siap untuk memperebutkan kursi di Legislatif Anambas," ucapnya.

Komisioner KPU Anambas, Jufri Budy mengatakan, kuota pendaftaran Bacaleg di Anambas mencapai 320 yang terdiri dari 3 (tiga) daerah pemilihan (Dapil) untuk memperebutkan 20 kursi di Legislatif Anambas.

"Partai yang terdaftar sebagai peserta pemilu tetap 16. Setiap partai memiliki kuota 20 pendaftar untuk 3 Dapil. Namun syaratnya harus memiliki keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Misanya untuk Dapil 1 ada 9 pendaftar, 3 diantaranya harus perempuan. Apabila tidak memenuhi, maka jumlah peserta laki-laki harus dikurangi," jelasnya.

Jufri mengakui, pendaftaran Bacaleg menggunakan Silon. Dan setiap partai khususnya di Anambas sudah diberikan user tersendiri. "Pengelola user ini juga harus ditetapkan oleh Parpol. Dan user ini nantinya untuk mendaftar seluruh Bacaleg," terangnya.?

Syarat lain, kata Jufri, yakni data pribadi, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan pengadilan bahwa tidak sedang dalam persidangan. "Yang sedikit rumit yakni surat dari pengadilan ini, karena yang bersangkutan harus ke Natuna. Kalau SKCK, bisa diproses di Polres Anambas," ucapnya.

Editor: Yudha