Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Terima Fee, Pejabat Dishub Tidak Berikan Sanksi Pada Kontraktor
Oleh : Charles/Dodo
Sabtu | 21-01-2012 | 16:12 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati hingga saat ini, enam paket pengerjaan proyek rehabilitasi dermaga ponton Dinas Perhubungan Provinsi Kepri bermasalah dan belum selesai, namun sanksi tegas berupa pemutusan kontrak, sanksi administrasi, denda dan black list perusahaan, sampai saat ini belum dilakukan pejabat pembuat komitmen di instansi tersebut. 

Ketua LSM Barelang Yusril mengatakan tidak adanya sanksi tegas dari pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini, mengindikasikan kalau sejumlah pejabat di Provinsi Kepri mendapat bagian fee dari pelaksanaan proyek tersebut, hingga Dinas Perhubungan, terkesan membiarkan dan tidak memberikan sanksi sesuai dengan Perpres nomor 54 tentang pengadaan barang dan jasa.  

"Indikasi tidak adanya sanksi tegas pada kontraktor atas tidak siapnya pengerjaan proyek, juga semakin memperjelas kalau sebenarnya merupakan proyek titipan akhir tahun, yang dalam pelelangannya terindikasi kong-kalikong antara pejabat Dishub dengan pihak kontraktor," ujar Yusril pada batamtoday saat dikonfrimasi Sabtu (21/1/2012) . 

Keenam paket proyek rehabilitasi dermaga ponton terdiri dari 2 proyek di Tanjungpinang, 2 proyek di Karimun, Lingga dan Natuna yang menggunakan dana puluhan miliar dari APBD 2011 Kepri.  

"Akibatnya, karena semua pejabat sudah dapat fee dalam proyek puluhan miliar ini ada kesan pembiaran dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran serta Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan hal itu dapat dibuktikan dengan tidak adanya ketegas andari seluruh pejabat dalam memutus kontrak dari proyek ini," sebutnya.    

Hingga saat ini, dikatakan ketua LSM di Batam ini, dirinya dan masyarakat Kepri mempertanyakan ketegasan dari pemerintah dalam pemberian sanksi pada kontraktor yang mengerjakan  enam proyek rehabilitasi dermaga ponton itu karena kendati sudah habis masa pengerjaan berdasarkan kontrak, sampai saat ini kontraktor masih tetap melakukan pengerjaan. 

"Ada apa...? Harusnya sesuai dengan Perpres dan kontrak yang dibuat kalau pekerjaan tidak selesai sesuai masa hari pelaksanaan yang dituangkan di dalam kontrak, pejabat pembuat komitmen harus memutus kontrak, berikan sanksi denda, serta mem-black list perusahaan tersebut," ujarnya. 

Hal ini, kata Yusril, sesuai dengan pasal 118 ayat 1 huruf e, bagian keempat, mengenai sanksi yang dapat diberikan pada penyedia barang dan jasa dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.  

Dalam pasal (1), Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah: tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab dapat diberikan sanksi berupa: sanksi administratif; sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; gugatan secara perdata; dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.