Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Limbah PT. JOM Masih Terkatung-katung
Oleh : Dodo
Jum'at | 14-01-2011 | 15:17 WIB

Batam, batamtoday - Kasus penimbunan limbah B3 oleh PT. Jace Oktavia Mandiri (JOM) di Batam penanganan hukumnya masih terkatung-katung dan belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian yang jelas.

"Berkas kasusnya masih bolak-balik di Kejaksaan Agung," kata Gusti Muhammad Hatta, Menteri Negara Lingkungan Hidup di Batam, Jumat, 14 Januari 2011.

Gusti mengatakan terkatung-katungnya penanganan kasus itu karena pihak PT. JOM masih ngotot bahwa limbah yang mereka impor dari Korea Selatan itu bukan merupakan limbah berbahaya.

Namun meski PT. JOM ngotot, namun Kementerian Negara Lingkungan Hidup tetap menyatakan bahwa limbah yang diimpor oleh perusahaan itu merupakan limbah berbahaya jenis copper slag.

"PT. JOM menginginkan adanya uji laboratorium ulang dengan pengambilan sample limbah dilakukan secara bersama antara mereka dengan kami," terang Gusti.

Gusti menyebutkan pihak Kementerian dan Pemko Batam tekah menerbitkan surat perintah kepada PT. JOM untuk melakukan re-ekspor limbah tersebut namun masih terkendala dengan status barang bukti terhadap ribuan ton copper slag itu.

Kendala itu yang membuat KLH akhirnya meminta kepada PT JOM untuk menjaga keberadaan limbah itu dengan aman dan tidak mengganggu lingkungan.

Sementara itu, Sukaryo, anggota Komisi I DPRD Kota Batam justru mengatakan terkatung-katungnya penyelesaian hukum kasus limbah PT. JOM ini merupakan bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam menyelesaikan tindak pidana lingkungan.

"Kalau serius pasti penyelesaian hukum tidak akan berlarut-larut hingga sekarang ini," kata Sukaryo kepada batamtoday.

Menurut Sukaryo, pemerintah seharusnya memperhatikan dampak lingkungan yang dirasakan oleh masyarakat sekitar PT. JOM dari keberadaan limbah yang berbahaya itu. Semakin lama penyelesaian maka semakin lama pula dampak negatif dirasakan oleh masyarakat sekitar.

Komisi I, lanjut Sukaryo, akan terus memantau perkembangan penyelesaian kasus ini dan akan membawa ke Komisi I DPR RI apabila dirasa tetap menemui jalan buntu.

Sumber batamtoday mengatakan terkatung-katungnya masalah PT. JOM ini karena Pemko Batam memiliki 'ketakutan' denga OC. Kaligis, kuasa hukum PT.JOM.

"OC. Kaligis memiliki 'kartu truf' berbagai ketimpangan yang dilakukan pejabat-pejabat di Batam sehingga kasus itu tidak kunjung selesai," ujar sumber itu.