Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saksi Kebakaran Ruko di Jalan Tambak Enggan Penuhi Panggilan Polisi
Oleh : Charles/Dodo
Sabtu | 21-01-2012 | 14:11 WIB
Kondisi_Ruko_Setelah_Pemadaman_Polisi_lakukan_Polce_Line.JPG Honda-Batam

Kondisi Ruko Setelah Pemadaman Polisi lakukan Polce Line

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sejumlah saksi dan tiga orang pemilik rumah toko (ruko) di Jalan Tambak RT03/RW05, Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang yang hangus terbakar pada Selasa (17/1/2012) sekitar pukul 9.45 WIB, hingga saat ini enggan memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan atas kebakaran tersebut. 

Demikian dikatakan, Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Yudi Sukmayadi pada wartawan saat dikonfirmasi di Tanjungpinang, Jumat (20/1/2012).

"Kita sudah lakukan pemangilan pada sejumlah saksi, termasuk pemilik ruko, Namun hingga saat ini, para saksi dan pemilik ruko, belum dapat hadir memenuhi panggilan kita," ujarnya.

Atas belum adanya saksi yang dapat hadir untuk memberikan keterangan, polisi mengalami kendala dalam penyidikan kasus tersebut. Namun demikian, berdasarkan data awal yang diperoleh polisi, dugaan kuar penyebab kebakaran tiga ruko di Jalan Tambak tersebut disebebakan percikan api dupa, di ruko nomor 17 milik, Cheng Kia.

"Korban juga saat kita tanya di TKP, mengakui, kemungkinan kebakaran terjadi karena api dupa sembahyang yang dilakukannya beberapa jam sebelum kebakaran," kata Sukmayadi menirukan ungkapan Cheng Kia.

Kapolsek juga mengatakan guna proses penyelidikan lebih lanjut, pihaknya akan kembali memanggil para saksi termasuk pemilik tiga ruko yang terbakar, guna dimintai keterangan.