Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolda Kepri Tegaskan Personil Pengamanan Pilkada Tanjungpinang Dilarang Masuk Bilik TPS
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 26-06-2018 | 14:52 WIB
kapolda-didid-tpi1.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanarko menegaskan kepada seluruh jajaran polisi yang melakukan pengamanan Pilwako Tanjungpinang agar tetap netral serta tidak masuk ke wilayah bilik atau kotak Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kapolda menegaskan agar dalam melaksanaan pengamanan Pilwako Tanjungpinang mengedepankan netralitas, profesionalisme serta tidak terlibat dalam politik praktis, mempengaruhi dan mengerahkan masa masyarakat untuk memilik salah satu pasangan calon.

"Netralitas anggota polisi dalam pelaksanaan pilkada telah diatur melalui surat keputusan Kapolri Nomor 404 bulan 6 tahun 2018 yang mengatur tentang profesionalisme dan netralitas polri," ujar Kapolda pada Senin (25/6/2018) di Lapangan Pamedan Tanjungpinang.

Kapolda mengingatkan kepada anggota pengamanan dalam hal ini Polri dan TNI dilarang untuk masuk ke TPS dan dilarang menjadi anggota PPS.

"Keberadaan TNI di wilayah TPS adalah atas permintaan KPP atas adanya gangguan atau ancaman dalam pelaksanaan pemungutan suara," jelasnya.

Anggota TNI/Polri juga dilarang untuk mengerahkan dan mempengaruhi masyarakat untuk memilih paslon tertentu yang akan dapat mempengaruhi pesta demokrasi.

"Dalam melaksanakan tugas pengamanan, masing-masing anggota berada di luar wilayah pencoblosan, harus mengenal anggota KPPS di wilayah tugas pengamanan masing-masing, dan memetakan apakah TPS yang diamankan itu termasuk TPS kategori rawan atau tidak," tegasnya.

Selain itu, jenderal bintan dua ini juga menginstruksikan ke jajaran personil Polisi agar melakukan koordinasi dengan sesama aparat pengamanan yang ada di masing-masing wilayah penugasan seperti TNI, Linmas serta anggota KPPS yang sama-sama melaksanakan bertugas.

"Kemudian lakukan deteksi dini, tandailah karakteristik wilayah satu dengan wilayah lainnya yang mempunyai ciri khas kerawanan atau karakter khusus karawanan daerah yang berbeda satu dengan yang lainnya," kata Didid.

Kapolda juga mengingatakan apabila ada anggota polisi yang terbukti tidak netral dan ikut mempengaruhi, mengintimidasi dan mengganggu jalannya pelaksanaan penyelenggaraan pilkada maka akan mendapat sanksi tegas.

"Sanksinya bisa berupa pencopotan dari jabatan, demosi serta sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan," tegasnya.

Editor: Yudha