Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masa Tenang, TV dan Radio Dilarang Tayangkan Program Berbau Paslon
Oleh : Ismail
Selasa | 26-06-2018 | 10:04 WIB
tenang-dulu.jpg Honda-Batam
Ilustrasi minggu tenang. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan maklumat terkait ketentuan siaran Pilkada pada masa tenang untuk daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada.

 

Maklumat tersebut dikeluarkan KPI Pusat melalui edaran 68/K/KPI/31.2/02/2018 tentang larangan kepada Lembaga Penyiaran (LP) baik Televisi maupun radio untuk menyiarkan tayangan berbau pilkada pada masa tenang.

Ketua KPID Kepri, Henky Mohari mengungkapkan, dengan dikeluarkannya edaran tersebut maka pihaknya turut memantau tayangan yang disiarkan melalui Lembaga Penyiaran di Kepri. Khususnya, di daerah yang juga turut melaksanakan pesta demokrasi, Kota Tanjungpinang.

Kendati demikian, sejauh ini belum ada Lembaga Penyiaran di Tanjungpinang yang ditemukan melanggar edaran tersebut. "Kami berharap dengan dipatuhinya edaran tersebut oleh LP bisa mewujudkan Pilkada Damai dan ketentraman di masyarakat dalam pesta demokrasi," ungkapnya, Senin (25/6/2018).

Ia menjelaskan, dalam edaran KPI Pusat itu ditegaskan sejumlah larangan yang harus dipatuhi Lembaga Penyiaran pada masa tenang kampanye. Diantaranya, LP dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak parpol maupun gabungan parpol, pasangan calon, tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Lalu, dilarang untuk menayangkan kembali debat terbuka. Dan, dilarang menayangkam kembali kegiatan kampanye. "Terakhir, LP juga dilarang menayangkan jajak pendapat tentang paslon peserta Pilkada," tegasnya.

Jika dalam masa tenang ini, lanjut Hengky, ditemukan LP yang melanggar edaran KPI Pusat, maka pihaknya akan berikan teguran tertulis LP yang bersangkutan.

"Karena KPID Kepri jauh-jauh hari juga sudah mengirimkan secara resmi edaran tersebut ke masing-masing LP," katanya.

Editor: Dardani