Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polemik Tuntutan Mundur Wakapolda Kepri

Wagub Kepri Ikut Pertemuan Wakapolda dan Ketua PDIP Kepri
Oleh : Charles Sitompol
Senin | 25-06-2018 | 19:40 WIB
Isdianto-batamtoday1.jpg Honda-Batam
Wakil Gubernur Provinsi Kepri Isdianto. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakil Gubernur Provinsi Kepri Isdianto mengakui dirinya ikut serta dalam pertemuan antara Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah dan ketua DPW PDIP Suryo Respationo di Kedai Kopi Batu 10 Tanjungpinang Sabtu 23 Juni 2018 sekitar pukul 18.20 WIB lalu.

Namun mengenai apa yang dibicarkan dalam pertemuan itu, Isdianto mengaku tidak tahu pasti. Karena dia hadir hanya secara kebetulan saja.

"Secara kebetulan saja, bukan disetting atau membicarakan Pilwako, hanya ketemu secara kebetulan saja," ujar Isdianto usai menghadiri apel siaga pengaman Pilwako Tanjungpiang di Lapangan Pamedan Tanjungpiang, Senin (25/6/2018).

Isdianto menambahkan, pada pertemuan itu juga tidak ada pembicaraan yang sangat penting, hanya ngobrol biasa saja. "Waktu itu kan saya berada disana, dalam perjalanan, kita juga menelpon Pak Ansar. Pak Ansar tidak ada di tempat, karena mengaku sedang berada di Pekanbaru," kata Isdianto.

Logikanya, Wagub Kepri itu lagi, kalau pertemuan itu disengaja dan untuk membicarakan pemenangan salah satu paslon Pilwako Tanjungpinang, kenapa mesti nelephon Ansar Ahmad, dan dilakukan di Kedai Kopi Batu 10 tersebut.

Disinggung dengan adanya keributan, atas pemaksaan beberapa pihak kepada management Kedai kopi batu 10, untuk membuka dan menghapus rekaman CCTV dari pertemuan itu, Isdianto menyatakan, soal itu dia tidak tahu menahu. Karena pada saat itu, pihaknya sudah pulang.

"Mengenai adanya keributan itu, saya tidak tahu, karena saat itu kami sudah pulang," ujarnya.

Sementara itu, Ind Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mencopot Kapolda Sumatera Utara dan Wakapolda Kepulauan Riau. IPW menyebutkan, kedua pejabat Polri tersebut tidak mampu menjaga netralitasnya sebagai anggota kepolisian di Pilkada 2018.

IPW menilai, Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw dan Wakapolda Kepri Brigjen Yan Fitri sudah melanggar Pasal 4 dan Pasal 6 tentang 13 Pedoman Netralitas Polri Dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang dikeluarkan Kapolri Tito Karnavian pada 16 Januari 2018.

Dalam Pasal Pasal 4 disebutkan, anggota Polri dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan politik, kecuali di dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas. Sedangkan Pasal 6 menegaskan, anggota Polri dilarang melakukan foto bersama dengan pasangan calon kepala/wakil kepala daerah/caleg.

Editor: Dardani