Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Ponton

Kontraktor Mengaku Tak Pernah Diputus Kontrak
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 20-01-2012 | 19:06 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga ponton di Tanjung Batu, Natuna dan Lingga semakin jelas, karena kendati pelaksanaan rehabilitasi yang menelan dana miliaran rupiah dana APBD Kepri 2011 itu, hingga saat ini tidak siap, namun kontrak pelaksaan proyek tidak pernah diputus dan kontraktor pelaksana tetap melakukan pengerjaan.  

Sebaliknya, Pengguna Anggaran, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kepri Muramis dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Panita Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dikatakan kontraktor, kembali membuat komitmen baru berupa berita acara pengerjaan kegiatan proyek dengan konsekuensi di bawah denda. 

Demikian dikatakan, kontraktor pelaksana pembangunan rehabilitasi dermaga ponton di Tanjung Batu, Yusri Sabri dari CV Karimun Utama kepada batamtoday, saat dikonfirmasi di Tanjungpinang, Jumat (20/1/2012). 

Sementara atas pernyataan Muramis di media masa yang mengatakan kalau kontrak dari pelaksanaan pembangunan proyek rehabilitasi ponton itu telah diputus kontrak, hal itu dibantah Yusri.  

"Saya sudah menghubungi dan bilang sama Muramis, atas pernyataan yang disampaikan ke media yang mengatakan kontrak saya diputus, sementara hingga saat ini, kami tidak pernah menerima surat pemutusan kontrak," ujar Yusri pada batamtoday.  

Yusri juga mengatakan hingga saat ini dirinya selaku pelaksana proyek rehabilitasi dermaga ponton di Tanjung Batu dengan anggaran Rp2,4 miliar dari APBD 2011 Kepri, hingga saat ini masih terus melakukan pengerjaan dan saat ini tinggal pemasangan asbes di atap poonton.

 

Ditanya mengenai pembayaran proyek, Yusril mengatakan kalau pihaknya sampai saat ini, baru menerima pembayaran sekitar 90 persen dari pagu dana, sesuai dengan progres pekerjaan per tanggal 27 Desember 2011. 

"Selanjutnya, karena kami tidak bisa mengerjakan 100 persen, akibat sesuatu hal, melalui surat dan berita berita acara yang dikirimkan PPTK Aziz dan Masnur selaku KPA, kami terus melakukan pengerjaan, kendati didenda Rp2 juta per hari dari sejak habisnya masa kontrak pelaksanaan proyek," ujarnya. 

Kontrak pengerjaannya sendiri,  kata Yusri dimulai pada 15 September 2011 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2011. Terkait sisa dana dan pelaksanaan pekerjaanya saat ini, Yusri juga bersikeras akan tetap ditagih termasuk dana jaminan 0,5 persen dari pagu anggaran proyek akan dimintanya. 

Yusri Sabri Tuding Ketua LSM Barelang Memeras  

Di sisi lain, Yusri juga menceritakan, asal muasal mencuatnya permasalahan proyek rehabilitasi dermaga ponton ini, berawal dari statemant dan informasi dari ketua LSM Barelang-Batam, Yusril. Sebelumnya, LSM Barelang ini dikatakan Yusri mempertanyakan proyeknya dan meminta 5 persen dari total dana nilai proyek, kalau tidak LSM Barelang itu mengancam akan ribut. 

"Sebenarnya, Yusril itu mau memeras saya, dengan meminta fee 5 persen, dengan ancaman kalau tidak diberi, dia mengancam akan ribut, jadi saya tidak mau, hingga dia buat issu dan komentar yang bermacam-macam di media," katanya. 

Yusri menambahkan, LSM Barelang juga menuding adanya pemeriksan Muramis dan sejumlah PNS Dinas Perhubungan Kepri oleh Kejati, sementara hal itu kata Yusri Sabri tidak benar.