Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penerapan Sistem OSS, BP Batam Masih Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat
Oleh : Nando Sirait
Senin | 18-06-2018 | 16:04 WIB
dir-ptsp-bp1.jpg Honda-Batam
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Ady Soegiharto. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam, masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat untuk penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau yang dikenal dengan nama Online Single Submission (OSS).

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Ady Soegiharto menjelaskan bahwa dari informasi yang mereka dapatkan, Presiden Joko Widodo dikatakan telah menandatangani Beleid atau penetapan langkah yang akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan OSS.

"Informasi yang kami dapat dengan beleid tersebut, nantinya Kementerian Koordinator Perekonomian akan melakukan koordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menyelenggarakan sistem OSS," ujarnya saat dihubungi, Senin (18/6/2018).

Namun Ady juga mengakui, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan perkembangan terbaru terkait pelaksanaan penandatanganan beleid tersebut. "Jadi saat ini masih seperti sebelumnya, kami masih menunggu penerapan kebijakan itu," lanjutnya.

Ady menambahkan saat ini BP Batam sudah melakukan berbagai persiapan dalam menyukseskan pelaksanaan OSS di Batam. Termasuk persiapan dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM).

"SDM kita sudah mendapatkan bimtek (bimbingan teknis) terkait OSS, karena Batam masuk menjadi Pilot Project penetapan OSS," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Darmin Nasution mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan payung hukum dari OSS ini sejatinya sudah selesai.

Namun saat ini masih disinkronisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM dan beberapa kementerian terkait lainnya. Pihaknya mengakui menargetkan Mei untuk dapat melakukan penandatangan kebijakan tersebut, namun hingga saat ini hal tersebut masih belum dapat terealisasi.

Editor: Yudha