Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pungli di Lapas Kelas IIA Batam

Kakanwil Hukum dan HAM Kepri Janji Tindak Sipir Peminta Upeti
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 20-01-2012 | 10:24 WIB
Pungli-300x300.jpg Honda-Batam

Ilustrasi pungli.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau, Jusuf Hadi SH mengatakan sangat menyayangkan perilaku oknum sipir di Lapas Kelas IIA Batam, yang melakukan pungutan kepada keluarga narapidana yang melakukan pembesukan di Lapas tersebut.

Perilaku oknum sipir seperti ini, kata Jusuf selain mencoreng kredibiltas institusi yang saat ini gencar melakukan reformasi, perlu mendapat pembinan dan sanksi tegas atas perbuatannya yang melakukan pungutan tanpa aturan dan dasar hukum yang jelas.

"Tidak ada pungutan apa-pun yang diberlakukan pada pembesuk narapidana di Lapas maupun di Rutan," tegas Jusuf saat dihubungi batamtoday, Jumat (20/1/2012).

Jusuf juga mengatakan, kalau ada warga yang dimintai uang maupun pungutan oleh sipir di Rutan maupun di Lapas, dirinya mempersilakan melaporkan secara tertulis maupun disampaikan melalui media kepada dirinya, agar dapat diambil tindakan tegas pada oknum sipir yang bersangkutan.

"Kami sangat minta tolong, dan minta bantuan, kalau ada pungutan yang dilakukan sipir pada masyarakat saat membesuk di Lapas maupun Rutan, tolong infromasikan ke kami," tambahnya lagi.

Pelaporan, kata Jusuf, dapat dibuat dengan menyertakan nama dan alamat pelapor yang jelas, hari dan waktu pembesukan, serta nama keluaraga yang dibesuk di Lapas maupun di Rutan tersebut.

"Tolong kami diberikan, data, warga yang dipungli, walaupun sekedar, dan apabila penting, nama sipir yang meminta pungutan, saya akan berikan sanksi tegas," pungkasnya.