Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Pasal yang Melarang Napi Korupsi Jadi Caleg

Kemenkumham Kembalikan Draf PKPU Tentang Pencalolan Caleg ke KPU
Oleh : Redaksi
Selasa | 12-06-2018 | 19:52 WIB
kum-ham.jpg Honda-Batam
Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) mengembalikan draf PKPU pencalonan caleg yang memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi kepada KPU.

Kemenkumham meminta KPU kembali melakukan sinkronisasi atas aturan tersebut. "Kami sampaikan kembali (kepada KPU). Supaya dilakukan sinkronisasi atau penyelarasan oleh KPU," ujar Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Selasa (12/6/2018).

KPU perlu melakukan penyelarasan itu bersama Bawaslu, DKPP, Kemendagri, MK dan kementerian atau lembaga terkait lainnya. Dengan demikian, saat nanti diundangkan, draf PKPU itu tidak lagi bertentangan dengan putusan MK atau peraturan yang lebih tinggi lainnya.

Widodo menegaskan, Kemenkumham tetap menyatakan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK.
"Kemenkumham menolak mendatangani (draf) PKPU itu," tegas Widodo.

Pada Senin (11/6/2018), KomisionerKPU Pramono Ubaid Tanthowi meminta Kemenkumham tidak menghambat pengundangan PKPU pencalonan caleg yang memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi.

"Penundaan itu semakin mempersempit peluang masyarakat untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Pramono mengatakan penundaan pengundangan ini justru memunculkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, perbedaan pendapat antara KPU dan berbagai pihak soal aturan larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi bisa diselesaikan lewat uji materi di MA.

"Jika argumen KPU dibatalkan di sana (MA), tidak masalah. Yang penting, hal ini kita uji bersama (ke MA)," tegasnya.

Dia juga mengungkapkan Kemenkumham sudah mengirim surat kepada KPU. Surat itu dikirim setelah Kemenkum-HAM bertemu dengan Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas aturan larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi.

Surat itu menyebutkan bahwa setelah bertemu dengan kedua pihak, mereka tidak sepakat dengan larangan caleg mantan koruptor. "Kemenkumham juga menyarankan agar KPU bertemu lagi dengan pemerintah dan DPR (untuk melakukan konsultasi)," ujar Pramono.

KPU sudah membalas surat tersebut. Dalam surat balasannya, KPU menyatakan tetap mempertahankan sikap semula.

"Forum konsultasi sudah selesai di DPR, yang pada saat itu juga ada pemerintah dan Komisi II. Jika ada pertemuan lagi, itu tidak ada landasan hukumnya," tegas Pramono.

Dengan berakhirnya forum konsultasi di DPR saat itu, kata Pramono, maka proses negosiasi dan lobi-lobi juga telah selesai. Saat itu, KPU bersama DPR dan pemerintah tidak mencapai titik temu.

"Jika demikian, kami jangan dihambat lagi dari sisi administrasi (pengundangan). Akan lebih fair jika kita beradu argumentasi di MA," tambahnya.

Belum dipastikannya pengundangan bagi draf PKPU ini diduga karena ada salah satu aturan yang bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Aturan tersebut, yakni larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.

Larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg tercantum pada pasal 7 ayat 1 huruf (h) draf PKPU Pencalonan Anggota DPR,DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang saat ini telah diserahkan ke Kemenkum-HAM.

Aturan itu berbunyi 'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.

Sumber: Republika.co.id
Editor: Gokli