Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PH Terdakwa Minta Oknum TNI-AL Dihadirkan

Saksi Ahli Kasus Penyeludupan Mikol Tidak Independen
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 20-01-2012 | 09:50 WIB
Barang_Bukti,_sejumlah_mikol_dari_ratusan_Mikol_yang_ditangkap.JPG Honda-Batam

Barang Bukti, sejumlah mikol dari ratusan Mikol yang ditangkap

TANJUNGPINANG, batamtoday - Agung Wiradarma SH, kuasa hukum Agus Saputra bin Surata, sopir truk yang dijadikan Bea dan Cukai Tanjungpinang sebagai 'kambing hitam' dalam kasus penyelundupan ribuan botol minuman beralkohol (mikol) milik oknum TNI-AL bernama Mayor Aries, memprotes saksi ahli Ahlanuddin, karena tidak mmberikan keterangan sesuai dengan keahliannya, sebagai PNS Kementerian Keuangan di Dirjen Bea dan Cukai.

Hal itu dikatakan, Agung pada majelis Hakim PN Tanjungpinang, dalam sidang lanjutan, kasus mikol ilegal di PN Tanjungpinang, dengan pemeriksaan saksi pada Kamis (19/1/2012).

Tidak independennya saksi Ahlanuddin sebagai Ahli Cukai dan Pabeaan ini, dikatakan Agung atas jawaban saksi ahli yang tidak tegas dan lugas, wewenang pemeriksaan, pengawasan dan pengenaan cukai pada sebuah barang saat akan dibawa dari Pelabuhan Punggur, Batam sebagai daerah Free Trade Zone (FTZ) ke luar daerah yang bukan FTZ.

"Kami mohon jawaban, bapak sebagai saksi ahli, siapa yang mengawasi dan memeriksa barang barang, yang akan keluar dari sebuah pelabuhan di daerah FTZ ke apakah itu wajib dilaksanakan..?Mohon penjelasannya," kata Agung bertanya.

Sementara itu, Ahlanuddin, menjawab hanya dengan seadanya, dengan mengatakan, "Kalau masalah tersebut dirinya sebagai saksi ahli tidak mengerti," ujarnya.

Atas jawaban itu, Agung sempat berang hingga akhirnya adu mulut keduanya di dalam sidang tidak terhindarkan. Namun di sisi lain, saksi ahli Ahlanuddin juga menjelaskan yang bertanggung jawab atas kewajiban cukai dan administrasi sebuah barang yang dibawa oleh supir dengan truk dari daerah FTZ keluar daerah yang bukan FTZ merupakan tanggung jawab pemilik barang.

Anehnya, kendati dalam barang bukti administrasi kasus penyeluduapan mikol ilegal ini secara jelas dikatakan bahwa pemiliknya adalah oknum TNI-AL, namun dalam BAP dan uraian dakwaan JPU terhadap terdakwa Saputra bin Surata kejaksaan tidak menyertakan pasal 55 KUHP, serta menjelaskan ada tersangka lain, yang diproses secara terpisah (Displit) dalam kasus penyelundupan ratusan botol mikol ilegal tersebut.

Sementara itu, dua saksi dari PNS Bea dan Cuka Tanjungpinang, Sukino dan Erwan, juga mengakui kalau pemilik ratusan botol mikol ilegal itu, adalah oknum TNI-AL yang sudah diproses di kesatuannya, dan pihaknya melakukan penangkapan di sebuah rumah di Seijang Tanjungpinang setelah melalui penyelidikan sebelumnya.

Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, kasus penyeludupan ratusan botol miras ilegal milik oknum TNI-AL ini, ditangkap Bea dan Cukai Tanjungpinang di Sei Jang, setelah sebelumnya diintai dan dilakukan penyelidikan di Pelabuhan Roro Tanjung Uban pada Rabu (21/9/2011) lalu. Namun hingga saat ini, oknum TNI sebagai pemilik tidak tersentuh hukum, sementara sopir truk dijadikan Bea dan Cukai menjadi tersangka.

Sidang kembali dihentikan Majelis Hakim Morgan SH, dan akan dilanjutkan kembali pada minggu mendatang dengan agenda, masih melakukan pemeriksaan pada saksi lain, termasuk pemilik barang ratusan mikol ilegal, ynag merupakan oknum TNI-AL Mayor Aries diperintahkan Hakim pada JPU agar dapat dihadirkan.