Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2012 Jadi Tahun Gas, Gubernur Ingin Kepri Nikmati Gas Sendiri
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 19-01-2012 | 20:27 WIB
sani-bph_migas.JPG Honda-Batam

Gubernur HM Sani saat mengadakan pertemuan dengan BPH Migas kemarin.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Gubernur Kepulauan Riau, H Muhammad Sani mencanangkan tahun 2012 sebagai Tahun Gas untuk Provinsi Kepri. Dengan pencanangan ini, Gubernur ingin pengelolaan gas di wilayah Kepri akan memberi manfaat langsung pada masyarakat Kepri yang dapat merangsang pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing dalam menarik minat investor.

Hal ini dikemukakan Gubernur Kepri H Muhammad Sani usai bertemu Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), R Priyono dan Wakil Kepala BP Migas Hardiono, di Jakarta, Rabu (18/1/2012). 

Sani mengatakan pemerintah daerah akan terus berupaya agar pengelolaan gas di wilayah Kepri memberi manfaat bagi daerah ini dengan dialirkannya sekian persen dari produksi gas di wilayah ini untuk Kepri.  

"Agar Kepri lebih bisa maksimal menyediakan sumber energi, untuk masyarakat dan investasi," kata Sani. 

Wakil Kepala BP Migas Hardiono mengatakan pihaknya sangat menyambut baik keinginan Kepri tersebut, karena sesuai aturan, daerah penghasil berhak menerima dan memanfaatkan sebagian hasil sumber daya alamnya.  

‘’Saat ini, telah ada payung hukumnya UU Nomor 02 Tahun 2012,’’ kata Hardiono.  

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan agar sebagai daerah penghasil, Provinsi Kepri melalui BUMD diikutsertakan dalam pengelolaan ladang minyak dan gas di Kepri. 

Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi di Kepri sendiri, saat ini terdapat 16 blok, empat  di antaranya merupakan daerah penghasil di tingkat provinsi, dan selebihnya di Natuna dan Anambas.  

Untuk Natuna, Ladang gas D-Alpha yang terletak 225 km di sebelah utara Pulau Natuna (di ZEEI) dengan total cadangan 222 trillion cubic feet (TCT) dan gas hidrokarbon yang bisa didapat sebesar 46 TCT merupakan salah satu sumber terbesar di Asia. Untuk pembagian antara pemerintah pusat dan daerah untuk minyak bumi yaitu 84,5 untuk pusat dan 15,5 persen untuk daerah.  

Persentasi yang diterima daerah ini kemudian dibagi menjadi dua yaitu 15 persen untuk pendapatan daerah, dan 0,5 persen untuk pendidikan. Selanjutnya, 15 persen ini dialokasikan untuk provinsi sebanyak 3 persen 6 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 6 persen untuk kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.  

Ini berlaku jika yang menjadi daerah penghasil yaitu kabupaten/kota. Jika yang menjadi daerah penghasilnya di tingkat provinsi, maka pembagian DBH menjadi 5 persen untuk provinsi penghasil dan 10 persen untuk seluruh kabupaten/kota yang bersangkutan. 

Hal ini juga berlaku bagi imbangan untuk gas bumi, hanya berbeda dalam persentasi. Untuk gas bumi, pembagian antara pusat dan daerah yaitu 69,5 persen untuk pusat dan 30,5 persen untuk daerah. Jika kabupaten/kota sebagai daerah penghasil maka pembagiannya menjadi 6 persen provinsi, 12 persen kabupaten/kota penghasil, 12 persen kabupaten/ kota lain, dan 0,5 persen untuk pendidikan.