Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cetak dan Sebarkan DVD Mesumnya dengan Honorer

Oknum Guru di Bintan Dijerat UU Pornografi
Oleh : Charles
Kamis | 19-01-2012 | 18:44 WIB
Oknum_Guru_Terdawka_Pornografi_Menutupi_mukanya_usai_melaksanakan_Sidang.JPG Honda-Batam

Oknum Guru Terdakwa Pornografi Menutupi mukanya usai melaksanakan Sidang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Hanya kerana sakit hati lantaran cintanya akan diputus, seorang oknum guru sebuah SMA di Bintan terdakwa Fa (23) nekat mencetak dan menyebarkan aksi mesum persenggamaan, yang dilakukanya dengan seorang oknum honorer di Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan. Akibatnya, sang guru yang bertitel S1 itu, dijerat pasal UU Pornografi.

Sidang perdana kasus dugaan pornografi ini dilaksanakan di PN Tanjungpinang secara tertutup dengan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Morgan SH pada Kamis (19/1/2012).

Dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ristianti A, SH menyatakan terdakwa Fa dijerat dengan pasal 4 ayat 1 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atas perbutannnya mencetak aksi mesum persenggamaanya dengan korban berinisal Ma di dalam sebuah DVD.

"Atas perbuatannya, terdakwa di jerat dengan pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," kata Ristianti.

Dalam uraian JPU, pencetakan dan penyebaran DVD porno aksi mesum kedua insan berlainan jenis itu dilakukan terdakwa Fa saat dirinya hendak diputus cinta oleh korban Ma.

"Selanjutnya, melalui bantuan saksi Ra, yang merupakan teman terdakwa, Fa meminta agar DVD yang dibuat dengan Judul Marina 3"Video Kesedihan" itu diantarkan saksi ke kantor korban di Sekretariat Daerah Bintan," ujar Ristianti.
     
Rekaman video mesum persetubuhaan PNS Bintan ini sendiri, diambil dan diabadikan terdakwa Fa dengan menggunakan sebuah handphone, ketika keduanya masih menjalin asmara yang dibarengi dengan persetubuhan sekitar pukul 12.30 WIB pada Rabu (26.10/2011) lalu di sebuah rumah di gang BP3KR Tekojo Kijang, Bintan Timur.

Karena tidak senang dengan cara yang dilakukan terdakwa, selanjutnya Ma didampingi orang tuanya melaporkan perbuatan mantan kekasihnya itu, ke Polisi hingga akhirnya Fa diproses hukum karena mencetak dan menyebarkan aksi mesum yang dilakukannya sendiri.

Usai pembacaan dakwaan, Cholderia Sitinjak selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan dakwan yang diajukan JPU, hingga akhirnya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.