Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Sabu 0,6 Gram, Julfadli Dituntut 6 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 19-01-2012 | 15:06 WIB
julfadli,-terdakwa-narkoba.gif Honda-Batam

PKP Developer

Persidangan terhadap terdakwa Julfadli di PN Batam. (Foto: Roni/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Muhammad Julfadli bin Rusdi (32), terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu hanya tertunduk lesu, seakan tidak dapat berkata-kata saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juprizal menuntutnya hukuman penjara selama enam tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (19/1/2012). 

Dalam persidangan, Juprizal mengatakan bahwa terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,6 gram dengan harga Rp100 ribu. 

"Terdakwa bersalah dituntut hukuman penjara selama 6 tahun subsider 3 bulan kurungan dikurangi masa tahanan," kata Juprizal. 

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa hanya tertunduk lesu. Ketika ketua Majelis Hakim Merry menanyakan tanggapan terdakwa atas tuntutan tersebut, dia hanya terdiam seakan kaget atas hukuman yang akan dijalaninya. 

Terdakwa tertangkap pada Sabtu (29/10/2011) pkl 11.30 WIB di tempatnya kerja di Komplek Ruko Anugrah Blok C No3 Batamcentre. Dia dihampiri oleh beberapa orang tak dikenal, dimana salah satu orang tersebut mengaku sebagai anggota Polisi lalu menggeledah terdakwa. 

Dari saku celana panjang sebelah kiri terdakwa ditemukan bungkusan ukuran kecil serbuk kristal sabu-sabu. Terdakwa tidak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya.