Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdeteksi Konsumsi Sabu-sabu, Balita Asal Sulsel Dideportasi Malaysia
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 08-06-2018 | 17:16 WIB
sabu1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Seorang anak berusia di bawah lima tahun (balita) dideportasi pemerintah Malaysia karena terdeteksi mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Seperti dikutip dari Antara, Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Nasution membenarkan temuan seorang balita yang masuk daftar nama kasus narkoba.

Balita tersebut berinisial J bin M (5), kelahiran 3 Maret 2013 asal Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Selain itu, terdapat pula seorang remaja berusia 16 tahun yang dideportasi Malaysia karena kasus narkoba. Remaja tersebut berinisial Z kelahiran 1 Februari 2002 asal Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Mereka adalah dua dari WNI bermasalah yang dideportasi pemerintah Malaysia pada bulan puasa ini. Berdasarkan data dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kota Kinabalu jumlah WNI tersangkut kasus narkoba sebanyak 25 orang dari 215 WNI bermasalah. Dan ini merupakan langkah deportasi kedua yang dilakukan pemerintah Malaysia selama ramadan tahun ini. Sisanya diduga terlibat kasus kriminal lain, atau penyalahguaan paspor.

Ke-25 WNI tersangkut kasus narkoba ini sebagian besar mengaku karena tes urine yang positif pernah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Puluhan WNI kasus narkoba ini didata khusus oleh aparat kepolisian dan TNI AD sebelum diserahkan ke BP3TKI Nunukan.

Dari 215 orang tersebut, kata dia, terdiri atas 151 laki-laki, 42 perempuan, delapan anak laki-laki, dan 14 anak perempuan.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha