Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

11 Daerah Dijatuhi Sanksi Karena Nunggak Iuran BPJS
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 08-06-2018 | 14:52 WIB
bpjs-batam11.jpg Honda-Batam
Media Gathering BPJS Kesehatan Kota Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan menghukum 11 daerah karena telah menunggak iuran BPJS Kesehatan per 6 Juni lalu. Enam dari 11 daerah di antaranya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Majalengka, Kabupetan Ponorogo, dan Kabupetan Simalungun tersebut harus rela dipotong dana alokasi umum (DAU) mereka karena tidak menyelesaikan kewajibannya.

Boediarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tidak mau merinci berapa tunggakan yang ditanggung 11 daerah tersebut. Dia hanya menyebut pemotongan akan dilakukan untuk DAU Juni dengan besaran pemotongan untuk 11 daerah tersebut mencapai Rp19,22 miliar

"Pemotongan tidak dilakukan secara sekaligus dalam satu bulan, namun secara bertahap. Untuk Juni, nilainya Rp19,22 miliar," kata Boediarso, Kamis (7/6/2018).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil wajib membayar iuran jaminan kesehatan.

Kewajiban diberlakukan untuk mengatasi defisit keuangan yang selalu dialami oleh BPJS Kesehatan dalam melaksanakan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kalau kewajiban tersebut tidak dijalankan dan daerah sampai menunggak iuran selama lebih dari satu tahun, mereka akan dijatuhi sanksi berupa pemotongan DAU atau dana bagi hasil (DBH).

Boediarso mengatakan pemotongan tersebut sedikit banyak telah berdampak terhadap realisasi penyaluran DAU. Secara persentase, penyaluran DAU turun dari 50,1 persen di awal Juni tahun lalu menjadi 49,9 persen di tahun ini.

Meski begitu, angka serapan secara nominal hingga awal Juni tahun ini sudah Rp200,24 triliun atau lebih besar 0,27 persen dibanding tahun lalu, yaitu Rp199,7 triliun.

"Memang, secara persentase jadi lebih kecil, tapi secara nominal ya penyerapannya lebih besar," imbuh dia.

DAU merupakan dana yang ditransfer pemerintah pusat dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dalam rangka desentralisasi. Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, DAU dialokasikan sebesar Rp401,48 triliun atau meningkat 0,72 persen dari tahu lalu Rp398,58 triliun.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha