Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ganggu Persidangan

Orang Tua Korban KDRT Diusir dari Ruang Sidang
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 18-01-2012 | 15:08 WIB
kdrt.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Dianggap mengganggu jalannya persidangan, majelis hakim menyuruh orang tua korban untuk keluar dari ruang sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengagendakan pembacaan pembelaan atau pledoy terdakwa Dian Martaries Putra, Rabu (18/1/2012) siang.

Dalam persidangan, saat terdakwa Dian membacakan pledoi, korban Raja Kharisma dan orang tuanya Raja Samsudin, yang juga dalam ruang sidang tersebut, ikut-ikutan bicara seakan menampik isi pembelaan tersebut hingga suasana sidang jadi ribut. 

Melihat kejadian tersebut, Hakim Merry coba memperingatkan kepada pengunjung sidang agar menghargai persidangan. Karena tetap tidak digubris, Merry meminta kepada petugas keamanan untuk membawa keluar Raja Samsuddin. 

"Kita peringatkan agar tidak mengganggu persidangan, tapi ribut saja di ruang sidang, makanya kita suruh keluar. Sidang kok tidak dihargai," ujar Merry yang didampingi hakim anggota Sorta dan Sobendi. 

Sementara itu terdakwa Dian dalam pledoinya mengatakan mengakui perbuatannya terlah menampar istrinya sebanyak satu kali. Akan tetapi tidak sekeras seperti diceritakan korban. 

"Kendati saya telah menempeleng istri saya, tetapi tidaklah sekeras seperti diceritakan. Karena pada saat itu saya dalam keadaan menggendong anak saya yang sedang menangis," kata Dian.

Dian juga mengaku sangat menyesal dan bersalah atas perbuatannya dan memohon keringanan hukuman dari Majelis Hakim. 

"Saya minta keringanan hukuman atau dapat hukuman percobaan. Karena pada saat ini masih aktif kerja di Dispenda Kepri untuk menafkahi kehidupan saya dan anak saya," ungkapnya. 

Usai pembacaan pledoi, Majelis Hakim menunda persidangan selama satu minggu hingga Rabu (25/1/2012) mendatang dengan agenda pembacaan putusan. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Dian dituntut oleh JPU hukuman penjara selama 18 bulan karena melanggar Pasal 44 ayat 1 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT. 

Karena dianggap terlalu rendah, keluarga korban membuat kericuhan, marah-marah sampai memaki JPU.