Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Nihil, Puluhan Kardus Miras Ilegal Tangkapan BC Jadi Barang Temuan
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 17-01-2012 | 16:42 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mengaku tidak ada yang mengaku sebagai pemilik barang, puluhaan kardus minuman beralkohol (mikol) jenus Stouth, Tiger dan bir jenis lainnya yang ditegah Bea dan Cukai kelas II Tanjungpinang, Rabu (11/1/2012) menjadi barang temuan, yang dikuasai oleh negara.

Kendati sebelumnya, puluhan kardus miras itu diamankan Bea dan Cukai dari Kapal Ferry KM Super Jet tujuan Dabo Singkep yang mengatasnamakan satu seorang cinsu bernama Alim. Namun hingga saat ini, BC Tanjungpinang tidak mampu melakukan penyidikan atas kepemilikan mikol ilegal itu.

Demikian dikatakan staf Kasi Penindakan dan Pencegahan (P2) Tanjungpinang, Sukino saat dikonfirmasi batamtoday, Selasa (17/1/2012).  

"Sampai saat ini, barang masih kita tegah dan simpan di Gudang, sedangkan tersangkanya belum ada, karena pihak kapal dan penumpang tidak ada yang mengaku, sebagai pemilik," ujar Sukino.

Atas tidak adanya, orang yang mengaku sebagai pemilik dari puluhan kardus miras ilegal itu, tambah Sukino, maka barang tersebut menjadi barang tegahan yang dikuasai oleh negara.

"Saat ini, seluruh barang masih kita simpan di gudang, dan akan menjadi barang rampasan yang dikuasai negara," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, Aparat Bea dan Cukai kelas II Tanjungpinang, mengamanakan puluhan kardus minuman keras (miras) jenis Stouth dan Tiger serta minuman keras lainnya dari atas Kapal Super Jet, tujuan Dabosingkep, di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Rabu (11/1/2012) sekitar pukul 11.00 WIB lalu.      

Puluhan kardus minuman yang diduga milik pengusaha berinisial Ac di Tanjungpinang itu langsung diamankan anggota Penindakan dan Penegahaan (P2) Bea dan Cukai Tanjungpinang ke Gudang Penimbunan Barang Bukti P2 Bea dan Cukai di kawasan Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura.     

Informasi yang diperoleh batamtoday, ratusan botol miras yang diduga ilegal itu adalah milik pengusaha kapal berinisial Ac. Namun dalam kertas kardus diterakan Alim sebagai pemilik barang yang diketahui sebagai ABK KM Super Jet, dan sebelumnya telah dimuat dari sebuah pelantar di Tanjungpinang.

Rencananya, ratusan kardus miras impor tersebut, akan diangkut KM. Super Jet ke Dabo Singkep Kabupaten Lingga, namun ditegah Bea dan Cukai karena diduga ilegal serta tidak memiliki surat kelengkapan manifest serta Pajak Cukai.