Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bayar PSK dengan Uang Palsu, Imam Sayid Divonis 5 Bulan
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 17-01-2012 | 16:36 WIB
Uang Palsu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Imam Sayit alias Imam, divonis lima bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan atas perbuatannya mengedarkan dua lembar uang palsu nominal Rp100 ribu. Hukuman bagi Imam dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Sri Endang Ampera Wati SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (17/1/2012).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Prabudi SH yang sebelumnya menuntut Imam dengan hukuman 7 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan, atas dakwaan primer melanggar pasal 36 atau 2 jo pasal 26 ayat 2 UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang RI atau pasal 245 KUHP.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Imam Sayet alias Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuaan mata uang Republik Indonesia sebagai alat yang sah dalam membayar sebuah transaksi, sesuai dengan dakwaan JPU.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU sebelumnya, Imam didakwa pasal pemalsuan mata uang RI, atas perbuatannya, yang membayar jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan uang palsu, hingga akhirnya pelaku yang mengaku kerja di tempat cucian mobil ini, dilaporkan korbannya, Irma ke Polisi hingga ditangkap dan diproses secara hukum.

Atas putusan tersebut, baik Imam maupun JPU Edi Prabudi menyatakan menerima putusan hakim, dan sidang dinyatakan ditutup.