Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fokus ke Tempat Hiburan Berbau Prostitusi

Polda Kepulauan Riau Bentuk Tim Satu Atap
Oleh : Ali
Kamis | 13-01-2011 | 19:37 WIB

Batam, batamtoday - Banyaknya tempat hiburan berbau prostitusi yang beroperasi tanpa izin maupun memiliki izin namun sudah kadaluwarsa di Kepulauan Riau membuat institusi penegak hukum bersama dengan aparat terkait menggelar rapat koordinasi pembentukan panitia penertiban tempat hiburan seperti Discotik, Karaoke, Massage, Billyard, Salon, Gelper dan Lokalisasi. Rapat dilakukan di Mapolda Kepri, Kamis (14/1).

Rapat penertiban tempat hiburan ini dipimpin oleh Direktur Bimnas Polda Kepri Kombes Pol Ricky Wakano menyebutkan, banyak tempat hiburan malam di Batam yang tidak terdaftar dan tidak melakukan perpanjang izin.

"Kita akan bentuk tim satu atap dan akan lakukan penertiban. Apabila kedapat dari mereka yang tidak memiliki dan tidak mengurus izinnya maka akan kita tutup," ujar Ricky kepada wartawan usai rapat di lantai II Mapolda Kepri.

Selain tempat hiburan yang tidak melanjutkan izin tetapi tetap beroperasi, ia juga memastikan lebih banyak tempat hiburan di kepri tidak memili izin, tetapi beroperasi dengan Illegal.

"Masih banyak tempat hiburan yang tidak memiliki izin resmi, ini akan kita telusuri setelah tim satu atap terbentuk," cetusnya.

Ricky mengatakan banyak tempat hiburan yang telah memiliki izin atau yang tidak memparpanjang izin, telah  menyalahi aturan dari yang terkandung dalam perizinan.

"Nah itu dia yang banyak, mereka memiliki zin namun menyalahi atauran yang terkandung dalam izin," ungkapnya.

Penyalahgunaanan aturan ini ialah banyaknya tempat hiburan yang melakukan perpanjangan izin melanggar dari aturan, seperti panti pijat, tetapi tetap juga menggelar bisnis prostitusi.

Selain panti pijat, tempat hiburan lain seperti diskotik juga banyak yang menyediakan wanita malam di dalam ruang VIP.

Diduga selama ini, tetap beroperasinya tempat hiburan esek-esek akibat bekingan dari berbagai oknum penegak hukum dan juga pejabat pemerintah yang mengeluarkan aturan tersebut.