Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Menunggu Dana Terkumpul dari Dinas-dinas

KPK Mulai Dalami Dugaan Tindak Pidana Keterlambatan Pelaporan Gratifikasi Sekda Kepri
Oleh : Irawan
Jum\'at | 25-05-2018 | 15:04 WIB
Sekda-Kepri-Fadillah13.gif Honda-Batam
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Riau (Kepri) TS Arif Fadilah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana dalam keterlambatan pelaporan gratifikasi yang diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Riau (Kepri) TS Arif Fadilah. karena menerima gratifikasi saat pernikahan anaknya di Bukit Tinggi, Sumatera Barat dan Tanjungpinang beberapa waktu lalu.


Pelaporan yang terlambat itu, diduga akibat Arif harus menunggu dana gratifikasi tersebut dari dinas-dinas yang ada di Kepri, selain ada dalam bentuk sumbangan yang terkumpul selama 30 hari kerja..

"Ada yang terlambat (yang diduga dikumpulkan melalui dinas-dinas), sedangkan yang sumbangan pernikahan saat acara belum terlambat 30 hari kerja," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada detikcom, Kamis (24/5/2018).

Giri menyebut gratifikasi yang dikumpulkan sebelum acaralah yang menjadi fokus KPK dan Kemendagri. Acara pernikahan anak lelaki Arif sendiri digelar dua kali, pada 16-17 Februari 2018 di Bukittinggi dan 26 Februari 2018 di Tanjung Pinang. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai ratusan juta rupiah. "Itu yang lebih dari Rp 660 jutaan," ungkapnya.

KPK sendiri meminta Mendagri Tjahjo Kumolo menjatuhkan sanksi disiplin kepada Sekretaris Daerah Kepulauan Riau (Sekda Kepri) TS Arif Fadillah.

"Kepada yang bersangkutan (Sekda Kepri TS Arif Fadhillah) agar diberikan sanksi disiplin oleh Menteri Dalam Negeri. Surat Rekomendasi KPK sudah keluar," kata Giri Supardiono, Direktur Gratifkasi KPK di Jakarta, Senin (21/5/2018).

Menurut Giri, Arif perlu diberikan sanksi disipilin karena sebagai penyelenggara negara tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan menerima gratifikasi saat pernikahan anaknya.

Gratifikasi tersebut, kata Giri, baru dilaporkan Arif setelah yang bersangkutan diperiksa KPK. Jika tidak diperiksa KPK, maka gratifikasi tersebut tidak akan dilaporkan dan tetap diterima oleh TS Arif Fadilah. Padahal KPK telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Kepri untuk mempermudah pelaporan.

Semenatra terkait rekomendasi KPK untuk agar Mendagri menjatuhkan sanksi disiplin kepada Sekda Kepri TS Arif Fadilah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah memerintahkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk membahas sanksi disiplin kepada Sekda TS Arif Fadillah, karena menerima gratifikasi saat pernikahan anaknya di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, dan Tanjungpinang.

"Rekomendasi dari KPK memang sudah diterima sama Pak Menteri (Mendagri Tjahjo Kumolo,red) . Tentunya segera ditindaklanjuti dengan membahas pelanggaran tersebut dan akan dibahas di Baperjakat," kata Arief, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arief M Edie.

Menurut Arief, Baperjakat yang beranggotakan Mendagri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri akan membahas mengenai aturan kepegawaian yang dilanggar oleh Sekda Kepri TS Arif Fadilah berdasarkan rekomendasi dari KPK.

Kepuspen Kemendagri ini mengatakan, ada tiga jenis sanksi apabila melanggar aturan kepegawaian, yakni berat, sedang dan ringan. Sanksi berat berat bisa pemecatan, pembebasan jabatan, penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat dan golongan dan penurunan gaji.

Sedangkan sanksi sedang berupa penundaan gaji berkala, sementara sanksi ringan adalah berupa teguran tertulis, pertama, kedua dan ketiga. "Apa bentuk sanksi nanti Baperjakat yang menentukan sesuai rekomendasi yang diberikan oleh KPK," katanya.

Editor: Surya