Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiba di PN Batam, Ujang dan Rosma Langsung Dimasukkan Ruang Tahanan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 17-01-2012 | 13:23 WIB

BATAM, batamtoday - Ujang dan Rosma, dua tersangka dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh telah tiba di Pengadilan Negeri Batam di bawah pengawalan ketat dan langsung dimasukkan di ruang tahanan, Selasa (17/1/2012). 

Saat tiba, kedua tersangka itu juga didampingi lima jaksa masing-masing dua dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan tiga dari Kejaksaan Negeri Batam beserta empat kuasa hukumnya dari Juhrin Pasaribu dan kawan-kawan. 

Sementera itu untuk Majelis Hakim sendiri terdiri dari Reno sebagai hakim ketua dengan hakim anggota yakni Ridwan dan Riska. 

Pantauan batamtoday di PN Batam tampak penjagaan yang sangat ketat dari polisi. Selain dari anggota Polda Kepri yang telah mengawal sebelumnya, tampak juga belasan anggota dari Buser Polsek Sekupang juga dikerahkan untuk melakukan pengamanan.