Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Kepri Dinilai Tak Serius Urus BUMD

Penyertaan Modal Rp43 Miliar ke BUMD Kepri Tak Bermanfaat Ekonomi
Oleh : Ismail
Rabu | 23-05-2018 | 15:28 WIB
Ing-Iskandarsyah11.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Ing Iskandarsyah. (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyorot sistem pengendalian keuangan intern yang diterapkan masih belum maksimal. Hal itu merujuk pada sejumlah catatan yang diterima Pemprov Kepri mengenai laporan keuangan tahun anggaran 2017.

Salah satu yang menjadi sorotan BPK, yakni nilai investasi Pemprov Kepri sebesar Rp 43,41 miliar ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Ing Iskandarsyah, menyebut, besaran nilai investasi dimaksud merupakan penyertaan modal oleh Pemprov Kepri ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Kepri dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Kepri yang diakumulasi selama beberapa tahun terakhir.

Dirinya juga menilai, selama ini Pemprov Kepri kurang serius mengelola badan usaha berplat merah tersebut dalam memaksimalkan pendapatan. Padahal, anggaran yang telah dikeluarkan untuk kedua badan usaha tersebut sudah cukup banyak.

Seharusnya, Pemprov bisa lebih memaksimalkan peran BUMD/BUP untuk menggali pendapatan dengan begitu banyak potensi yang ada di Kepri. "Pemprov harus memaksimalkan ini. Karena pemilik saham terbesar adalah pemerintah daerah," katanya, Rabu (23/5/2018).

Ia memaparkan, jika Pemprov serius mengelola kedua perusahaan tersebut, maka tidak bisa dipungkiri pendapatan daerah dan perusahaan dijamin akan stabil dan mandiri. Dirinya mencontohkan, jika mengikuti amanat Undang-undang, sudah dua potensi yang bisa digali dengan memerankan kedua perusahaan tersebut.

Pertama, UU Nomer 23 Tahun 2016, tentang ketetapan 12 mil laut. Dengan merujuk tersebut, Pemprov dapat memperjuangkan potensi labuh jangkar. Lalu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Aturan ini memungkinkan daerah penghasil seperti di kawasan Kabupaten Natuna terlibat dalam pengembangan migas sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Melalui amanat Undang-undang saja kita bisa gali. Tergantung kita saja mau serius atau tidak," ungkapnya.

Iskandarsyah menambahkan, dengan menyorot hal tersebut dirinya berpendapat bahwa BPK berharap Pemprov Kepri dapat memperbaiki serta memaksimalkan peran BUMD/BUP dalam menyumbangkan pendapatan daerah. Sehingga, biaya yang telah dikeluarkan selama ini tidak sia-sia.

Oleh karena itu, dirinya menyarankan agar Pemprov, Biro Ekonomi serta Komisi II DPRD Kepri dapat duduk bersama merumuskan solusi jitu untuk memaksimalkan badan usaha yang telah ada ini dapat memberikan kontribusi pendapatan kepada daerah. "Mari kita duduk bersama merumuskan ini," tukasnya.

Editor: Yudha