Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, Lima Anggota KPU Kepri Periode 2018-2023 Dilantik
Oleh : Ismail
Rabu | 23-05-2018 | 13:16 WIB
suraji1.jpg Honda-Batam
Sekretaris Tim Seleksi Anggota KPU Kepri, Suradji. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tahapan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau periode 2018-2023 telah berakhir beberapa waktu lalu. Tim seleksi pun telah mengumumkan 10 nama peserta yang lolos seleksi tersebut.

Sekretaris Tim seleksi anggota KPU Kepri, Suradji menyampaikan, KPU Pusat telah menetapkan 10 nama calon anggota KPU Provinsi Kepri yang nantinya akan ditetapkan sebagai komisioner KPU Provinsi Kepri periode 2018-2023. Penetapan tersebut berdasarkan keputusan KPU No 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang penetapan anggota KPU Provinsi periode 2018-2023.

Dijelaskannya, dari kesepuluh nama yang telah ditetapkan tersebut hanya lima nama dengan rangking teratas yang akan dilantik dan menduduki jabatan komisioner. Sementara lima lainnya, dimasukkan dalam daftar cadangan, jika sewaktu-waktu ada permasalahan kedepannya.

Direncanakan pada Kamis (24/5/2018) besok, kesepuluh komisioner KPU Provinsi Kepri yang baru tersebut akan dilantik bersama dengan komisioner KPU dari 15 Provinsi lainnya.

"Pelantikkan sendiri akan dilaksanakan di Jakarta dan bersamaan dengan habisnya masa jabatan komisioner KPU yang lama," ujarnya.

Suradji berharap, seluruh komisioner KPU Provinsi Kepri yang baru nanti dapat lebih kompak dan solid dalam upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Provinsi Kepri.

"Karena salah satu indikator kualitas demokrasi adalah tingkat partisipasi yang harus terus di upayakan oleh penyelenggara pemilu," ujarnya.

Berikut 10 nama anggota KPU Provinsi Kepri periode 2018-2023 berdasarkan rangking tertinggi :
1. Arison
2. Parlindungan Sihombing
3. Priyo Handoko
4. Widiyono Agung Sulistiyo
5. Sriwati
6. Richard Rando Sidabutar
7. Arifudin Jalil
8. Muhammad Djuhari
9. Priya Ribut Santosa
10.Novelino.

Editor: Yudha