Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Korupsi Rp1,2 M UUDP-APBD Tanjungpinang

Saksi Tak Tahu Atasan Fadil, Hakim Iri SPPD Pejabat
Oleh : Charles
Senin | 16-01-2012 | 19:50 WIB
Sidang_Lanjutan_Fadil,_Saksi_M.Rasid_Kembali_Sebut_Gatot_Harus_Bertanggung_Jawab.JPG Honda-Batam

Sidang Lanjutan Fadil, Saksi M.Rasid Kembali Sebut Gatot Harus Bertanggung Jawab

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sejumlah fakta atas bobroknya kinerja PNS dan pejabat di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Tanjungpinang dalam mengelola APBD-2010 terungkap di PN Tanjungpinang. Sejumlah saksi yang merupakan PPTK di Setdako Tanjungpinang mengakui dalam setiap pelaksanaan kegiatan pihaknya tidak pernah membuat rencana kerja kegiatan, dugaan mark-up dana pada item kegiatan, tidak membuat laporan pelaksanaan, bahkan besarnya dana SPPD pejabat Pemerintah Kota di dalam dan ke luar daerah dalam setiap kegiatan hingga membuat Majelis Hakim iri. 

Demikian terungkap dalam keterangan saksi, pada sidang lanjutan korupsi Rp1,2 miliar lebih UUDP-APBD 2010 Tanjungpinang, dengan tersangka Fadil.       

Dalam kesaksinya, Ria Wati sebagai PPTK sekaligus sebagai Kasubbag Otonomi Daerah di Bagian Administrasi Setdako Tanjungpinang mengatakan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaranselama 2010, dirinya selaku PPTK melaksanakan dua kegiatan meliputi kegiatan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahaan Daerah (LPPD) dengan total dana Rp193 juta dan kegiatan pemerintahan kecamatan dan keluarahaan dengan total dana Rp437 juta lebih.

Dalam melaksanakan kegiatan ini, dikatakan Ria, dirinya selaku PPTK tidak pernah mengajukan program pelaksanaan kegiatan. Namun dirinya menalangi sendiri pelaksanaan kegiatannya dan baru setelah dilaksanakan pihaknya meminta dana pembayaran kegiatan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

"Kami laksanakan kegiatan dulu, baru dananya kami ajukan ke bendahara," ujar Ria yakin.

Namun saat ditanya Majelis Hakim mengenai item per item kegiatannya, Ria Wati mulai bingung sendiri, termasuk besaran SPPD pejabat panitia penyusun LLPD kegiatan tersebut yang dananya mencapai Rp39 juta untuk melakukan perjalanan ke luar daerah.

"Memang panitia yang menyusun LPPD ini jalan-jalan kemana...? Kan kerjanya di Kantor Pemko saja, enak ya, SPPD-nya besar banget, bikin kita iri," kata salah seorang Majelis Hakim yang dijawab Ria dengan hanya manggut-manggut.      

Ria juga mengatakan atas semua kegiatan yang sudah dilaksanakan laporan kegiatannya dibuat dan dilaporkan ke kepala Bapeda dan Wali Kota Tanjungpinang.

Hal yang sama juga dikatakan, Lia Hadiyanti, PPTK di Bagian Hukum dan HAM Setdako Tanjungpinang, dari sejumlah kegiatanya,yang dilaksanakan pihaknya langsung melaksanakan dan melakukan pengajuan/pencairan dana ke Bendahara Pembantu dalam hal ini, terdakwa Fadil setelah kegiatan dilaksanakan.

Mengenai sisa pagu anggaran DPA dari setiap kegiatan, dikatakan Lia, pihaknya tidak pernah mengetahui, dan hanya Fadil selaku bendahara pembantu yang mengetahuinya. Tragisnya, ketika Majelis Hakim menanyakan, siapa atasanya dan atasan Fadil dalam pelaksanaan setiap kegiatan dan apakah atas tersebut mengetahui atau tidak? Tiga saksi ini secara kompak mengatakan kalau mereka tidak tahu.

"Saya tidak tahu pak, karena di atas saya masih ada Kabag," ujar Lia.

Sementara, PPTK lain Muchsin, masih di Kabag Setdako Tanjungpinang, mengatakan, selama 2010, dirinya melaksanakan 3 kegiatan, diantaranya kegiatan pengembangan Sertifikasi Nonfromal, Kegiatan Metode Iqrah pada Mubalig, serta Pelatihan Orientasi pada Mubalig.

"Dari kegiatan ini, semua sudah kami laksanakan, dan realisasi pelaksanaan sudah kami laporkan. Pelaksanaan kegiatan sendiri kami laksanakan seteah sebelumnya membuat rencana pelaksaanaan kegiatan, dalam mencairkan UP dan baru dibayarkan seluruhnya setelah pelaksanaan kegiatan dilaksanakan," ujarnya.

Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Sri Endang Ampera Wati kembali menghentikan sidang dan akan melanjutkanya kembali pada Kamis, mendatang dengan agenda menderngarkan keterangan saksi lainya.