Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fahri Hamzah Cabut Laporan Pidana terhadap Presiden PKS Sohibul Iman
Oleh : Irawan
Senin | 14-05-2018 | 15:40 WIB
fahri-hamzah51.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah (Sumber foto: Tempo.co)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mencabut laporannya ke Polda Metro Jaya, terkait fitnah yang dilakukan Presiden Partai Keadilan Sejahteta (PKS) Sohibul Iman terhadap dirinya.

Hal ini disampaikah Mujahid A. Latief selaku kuasa hukum Fahri Hamzah kepada awak media usai menyerahkan surat kliennya ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Mujahid menjelaskan, sebelum bertugas ke Afrika Selatan, Sabtu kemarin, kliennya Fahri Hamzah menitip surat kepada dirinya untuk mencabut laporan kepada Sohibu Iman.

"Kedatangan kami ke Polda ini, untuk menyampaikan surat klien kami ke penyidik, yang isinya mencabut laporannya," kata Mujahid.

Ditanya alasan kliennya mencabut laporannya, Mujahid mengatakan dirinya hanya diminta kliennya untuk menyampaikan surat saja.

"Saya hanya diamanatkan untuk menyampaikan surat. Kalau soal alasan pencabutan, agar ditanyakan langsung ke klien saya," tutup Mujahid.

Sementara itu, Fahri sendiri hingga Senin (14/5/2018) ini masih berada di Afrika Selatan, dalam rangka kunjungan muhibah delegasi DPR RI. Diperkirakan balik pada tanggal 18 Mei 2018 mendatang.

Diketahui, Fahri Hamzah sendiri telah melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya pada 8 Maret 2018 dengan nomor laporan LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus atas dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Fahri, Sohibul telah menuding dirinya sebagai pembohong dan pembangkang sehingga tudingan tersebut menjadi dasar dari pelaporannya ke Polda Metro Jaya.

Dia menuturkan telah menyerahkan barang bukti berupa pernyataan Sohibul Iman yang menyudutkan dirinya pada sejumlah media massa. Lantaran itu, menurutnya, Sohibul Iman harus segera diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Yudha