Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buka Segel Akan Ditindak Tegas

Polda Ultimatum Pengusaha Gelper
Oleh : Ali/Mg
Sabtu | 14-01-2012 | 13:21 WIB

BATAM, batamtoday - Polda Kepri mengingatkan kepada seluruh pemilik gelanggang permainan (Gelper) agar tak merubah posisi barang serta memindahkan ke lokasi lain karena masih dalam pengawasan tim terpadu Pemerintah Kota Batam berserta Kepolisian. Jika dilanggar, maka Kepolisian tidak segan untuk melakukan tindakan tegas.

Berdasarkan surat dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri No 13/4184/XI/2011, Bareskrim, tertanggal 3 November 2011 dan Perda Kota Batam No 3 Tahun 2003 atas perubahan Perda No 17 Tahun 2001 Tentang Kepariwisataan, sehingga untuk sementara usaha jasa rekreasi dan tempat hiburan gelanggang permainan mekanik atau elektronik dilokasi itu untuk sementara dilakukan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam serta pencabutan sementara surat Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP) oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam.

"Barang siapa yang masuk atau mengambil dan atau memindahkan barang yang ada di dalam ruangan ini, akan dituntut sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, Sabtu (14/1/12).

Dikatakan Hartono, keseluruhan area Gelper di Batam kini berada dibawah pengawasan Tim Terpadu Kota Batam yang terdiri dari Polda Kepri, Polresta Barelang, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satpol PP Kota Batam. Aturan tersebut belaku sampai batas waktu yang ditentukan, selama proses pengecekan ulang (standarisasi) terhadap seluruh mesin permainan selesai.

Dan secara simbolis, Tim Penyidik Bareskrim Polri, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemko Batam, membuka segel pertama di lokasi Gelper, Nagoya Hill yang menandai dibukanya semua segel Gelper di Kota Batam kemudian diganti dengan selebaran dari Pemko Batam.

"Selanjutnya akan dilakukan pembenahan secara menyeluruh sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku juga ketentuan yang telah ditetapkan," terangnya.