Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama Operasi Patuh Seligi 2018, Polres Tanjungpinang Tilang 259 Pengendara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jumat | 11-05-2018 | 19:16 WIB
razia-di-mapolres.jpg Honda-Batam
Selama 14 hari Operasi Patuh Seligi 2018, Polres Tanjungpinang menilang 259 pengendara di jalan Raya Kota Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selama 14 hari Operasi Patuh Seligi 2018, Polres Tanjungpinang menilang 259 pengendara di jalan Raya Kota Tanjungpinang.

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Ramdhani Yowa, melalui Kanit Patroli Satlantas Polres Tanjungpinang, Ipda Radyan Kantor, mengatakan bahwa selama 14 hari Operasi Patuh Seligi 2018 berlangsung, Satlantas Polres Tanjungpinang berhasil menilang 259 pengendara yang melintas di berbagai titik jalan raya di Tanjungpinang yang dijadikan tempat dilakukannya razia.

"Dari 259 pengendara yang ditilang tersebut, terdiri dari pengendara roda dua maupun pengendara roda empat," ujar Radyan saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Jumat (11/5/2018).

Radyan memaparkan, untuk pengendara yang diberikan teguran sebanyak 106 pengendara. Kesadaran dalam tertib berlalu lintas bagi pengendara, jika dilihat kebanyakan barang bukti yang ditilang yakni SIM dan STNK.

"Di antaranya SIM sebanyak 64, STNK sebanyak 140. Sedangkan barang bukti kendaraan yang ditilang sebanyak 55 unit," paparnya.



Sebelumnya diberitakan, dalam rangka menekan dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, Polres Tanjungpinang menggelar apel Pasukan Operasi Patuh Seligi 2018, di lapangan Mapolres Tanjungpinang, Kamis (26/4/2018).

Dalam Operasi Patuh Seligi 2018 yang lebih ditekankan yaitu pada keselamatan pengguna lalu lintas atau pengguna jalan, seperti penggunaan helm, safety reading dan kelengkapan-kelengkapam kendaraan, seperti surat-surat dalam berkendara. Operasi Patuh Seligi ini dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 26 April sampai 9 Mei 2018.

Editor: Udin