Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Kelalaian Operator, Satpolair Polres Bintan Hentikan Sementara Operasional Kapal Wisata Mangrove
Oleh : Harjo
Jumat | 19-06-2026 | 17:08 WIB
Pemeriksaan-Operator-Kapal.jpg Honda-Batam
Penyidik dari Satpolair Polres Bintan memeriksa operator kapal wisata mangrove. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satpolair Polres Bintan menghentikan operasional kapal wisata mangrove CV Bintan Abadi Pertiwi yang terbalik saat membawa 8 wisatawan asal Singapura.

Kanit Gakkum Satpolair Polres Bintan, Ipda Ronald E Sitohang mengatakan penghentian operasional kapal tersebut karena idak memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK).

Selain itu, terdapat kelalaian operator kapal yang membawa salah satu penumpang atau tamu tour mangrove masih di bawah umur.

"Walau menggunakan lifejacket atau alat keselamatan berlayar, tapi operator kapal tidak diperbolehkan membawa penumpang anak dibawah lima tahun selama tour mangrove," tegasnya.

Kanit menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada pemilik kapal atau operator wisata mangrove, tekong kapal, pihak Bintan Resort Cakrawala (BRC), dan pengurus tour mangrove yang membawa tamu.

Pasalnya, kerjasama antara operator kapal dengan pihak BRC hanya sebatas melintasi Jeti atau pelabuhan di kawasan wisata mangrove. Tamu turun dari Jeti atau pelabuhan yang disiapkan pihak BRC.

"BRC diharapkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap operator kapal. Sebaliknya operator kapal wajib melengkapi Surat Keterangan Kecakapan (SKK) terlebih dahulu, sebelum beroperasi kembali," pungkasnya.

Editor: Yudha