Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi BBM dari SPBU, Satpam dan Kawannya Disidangkan
Oleh : Charles
Jum'at | 13-01-2012 | 18:21 WIB
Lima_Pelaku_Pencuriaan_BBM_Dari_SPBU_Disidangkan_di_PN_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Lima Pelaku Pencuriaan BBM Dari SPBU Disidangkan di PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua Satpam masing-masing terdakwa Donario alias Rio dan Mardiyansyah berama tiga rekannya yang melakukan pencurian BBM dari SPBU Sinar Mustika, mulai disidangkan secara displit (terpisah-red) di PN Tanjungpinang pada Kamis (12/1/2012).

JPU Edi Prabudi SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Donario alias Rio didakwa dengan dakwaan tunggal pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Morgan SH, juga dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, yaitu Agustiar Afriayanto Pengawas SPBU yang memergoki pencurian yang dilakukan dua satpam tersebut bersama tiga kawannya yang lain.

Dalam kesaksiannya, Agustiar mengatakan kalau sebelumnya pihaknya sudah merasa curiga, atas adanya pencurian solar di tanki SPBU tersebut. Namun saat itu, pihaknya belum memiliki bukti.

"Atas kecurigaan itu, setiap malam kendati sudah pulang, saya sering datang dan melakukan kontrol ke SPBU, hingga akhirnya aktivitas pencurian yang dilakukan terdakwa, saya pergoki dan saya laporkan ke Polisi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Agustiar juga mengatakan akibat perbuatan kelima terdakwa dan dua diantaranya adalah merupakan Satpam yang dipekerjakannya, SPBU Sinas Mustika dirugikan hingga Rp4 juta.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, pencurian BBM jenis solar ini, dilakukan kelima terdakwa, masing-masing Donario alias Rio dan Mardiyansyah berama 3 rekanya, Widodo Kurnia, Sepro Saputra dan Eko Satria, sekitar pukul 22.00 WIB pada Sabtu (15/10/2011) di SPBU Sinar Mutika Km 16 Jalan Tanjung Uban.