Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usulkan Wali Kota Ditunjuk Ex Officio Kepala BP Batam

Jumaga Nilai Surat Gubernur ke Presiden Lampaui Kewenangan dan Tak Berdasar
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 10-05-2018 | 12:04 WIB
jamoga1.jpg Honda-Batam
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengaku sangat menyayangkan adanya surat Gubernur Nurdin Basirun ke Presden RI, yang mengusulkan penunjukan Wali Kota Batam jadi ex officio Kepala BP Batam, yang kemudian menuai polemik dari berbagai kalangan, khususnya BP Batam.

Karena tidak pernah dibawa dan dibicarakan di tingkat Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) Batam, surat sang Gubernur Nurdin kepada Presiden, tertanggal 20 April 2018, dinilai prematur melebihi kewenangannya sebagai gubernur dan anggota DK.

Ketua DPRD Jumaga Nadeak juga menilai FTZ sebagai kepentingan daerah, yang pelaku-pelakunya adalah pengusaha dan masyarakat Kota Batam. "Dan, mengenai rencana transformsasi yang diwacanakan Menko Perekonomian, aspirasi yang diperoleh dari sejumlah pengusaha Kadin dan Apindo lebih condong pada FTZ daripada KEK," ungkap Jumaga.

Para pengusaha di Batam juga, sangat menyayangkan kebijakan Menko Darmin menerapkan KEK di Batam karena dinilai merupakan langkah mundur. Harusnya, kata Jumaga, mengenai pro kontra ini, perlu dimusyawarahkan, melalui kajiaan dan memberikan pemahaman pada masing-masing pihak.

"Saya sebagai Ketua DPRD juga menyatakan secara kasat mata sampai saat ini masih lebih bagus FTZ. Karena selain produk hukumnya merupakan UU, FTZ yang masa berlakukanya 70 tahun telah berlangsung dan nyata berhasil memcau dan meningkatkan perekonomian di Batam," ungkapnya kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (9/5/2018).

Permasalahan yang dihadapi kawasan FTZ Batam saat ini, tambah Jumaga, perlu sinergitas dan penanganan secara bersama untuk meraih peluang investasi dan ekonomi di tengah lesunya ekonomi global.

"Itu harus melalui kepastian hukum, penyelesiaan dualisme kewenangan, tumpang tindih pengelolaan lahan, koordinasi antara stakeholder dalam memelihara dan peningkatan pelayanan. Dan itu jelas dalam amanat Prisiden Jokowi," ungkap Jumaga lagi.

Mengenai surat gubernur yang meminta Presiden untuk menetapkan Wali Kota Batam sebagai ex-officio Kepala BP Batam, Jumaga kembali menegaskan, sangat prematur, melebihi kewenangannya, dan tidak berdasar.

Sebagai eksekutif, tambah Jumaga, surat yang ditujukan ke Presiden tersebut merupakan bagian dari administrasi Dewan Kawasan (DK). Gubernur harusnya mengkoordinasikan dan membawa hal tersebut dalam rapat DK. Karena surat gubernur tersebut sudah masuk dalam domainnya Dewan Kawasan dan bukan hanya menyangkut pemerintahan dengan posisi Gubernur Kepri.

Jika seandainya Gubernur Kepri bersurat ke Presiden dan Menteri terkaiat dengan ekonomi, perdagangan dan otonomi daerah, tidak ada masalah, karena memang Gubernur merupakan jabatan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

"Tetapi, khusus mengenai BP Batam, Gubernur Kepri sebagai anggota Dewan Kawasan harusnya memberitahukan dan meminta pertimbangan dari DK," tuturnya lagi.

"Dengan surat gubernur yang tidak pernah dikoordinasikan dengan DK ini, sepertinya posisi gubernur sudah lebih tinggi dari ketua DK-nya. Itu makanya melebihi domain dan kewenangan," tambahnya.

Terkait dengan keuanggulan KEK dan FTZ, Ketua DPRD Kepri ini juga menyampaikan, sesuai dengan kondisi riil di lapangan, dua kawasan KEK di Bintan dan Karimun, hingga saat ini belum ada perkembangan. "Justru Batam sebagai Kawasan FTZ selama ini telah menyumbang devisa dan pendapatan negara serta daerah di sektor PAD," ungkapnya.

Editor: Gokli