Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan Bendahara DPRD Karimun Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif
Oleh : Wandy
Rabu | 09-05-2018 | 18:53 WIB
BZ-memberikan-keterangan.jpg Honda-Batam
Tersangka BZ diperiksa di Ruang Idik III Tipidkor Satreskrim Polres Karimun. BZ memenuhi panggilan penyidik ke Polres Karimun sejak Rabu (9/5/2018) pagi sekira pukul 10.00 Wib (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sektretariat DPRD Karimun menyeret tersangka. Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan Bendahara DPRD Karimun, BZ, sebagai tersangka.

Guna mengungkap kasus SPPD fiktif ini, selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga telah menggeledah ruang Sekretariat DPRD Karimun pada Senin (7/5/2018) siang. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa keluar beberapa kotak yang berisi dokumen.

Sumber di Satreskrim Polres Karimun, Rabu (9/5/2018), menyampaikan, penetapan tersangka dalam kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Karimun dilakukan pada Jumat (3/5/2018) lalu. "Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 miliar," ujar sumber.

Pantauan BATAMTODAY.COM di Mapolres Karimun, Rabu (9/5/2018), BZ menjalani pemeriksaan di ruang Idik III (Tipidkor) Satreskrim. BZ memenuhi panggilan penyidik sejak pagi sekira pukul 10.00 Wib.

Hingga pukul 16.45 Wib, BZ masih menjalani pemeriksaan. Ia terlihat memegang beberapa kertas yang diduga dokumen terkait SPPD di Sekretariat Karimun tahun 2016.

"Kita lakukan pemeriksaan dari pukul 10.00 Wib, dan bisa sampai pukul 6 ke atas pemeriksaannya," ujar seorang penyidik.

Editor: Udin