Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Importir dan Eksportir Masih Dapat Toleransi Soal NIK
Oleh : Redaksi/detikFinance
Jum'at | 13-01-2012 | 15:51 WIB
Gula-2.gif Honda-Batam

Ilustrasi. (foto: batamtoday).

JAKARTA, batamtoday - Pemerintah masih akan mentoleransi kepada pelaku eksportir dan importir yang belum mendaftarkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) hingga 19 Januari 2012. Toleransi diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki kendala.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan bahwa pihak eksportir tetap akan dipertimbangkan untuk mendapatkan NIK bila terdapat 1 atau 2 persyaratan yang belum dipenuhi. Dengan catatan pihak eksportir tetap harus mengurus persyaratan tersebut. 

"Dengan pemahaman hal-hal yang khusus itu masih akan diberikan toleransi, tapi case by case jadi kita lihat ooh ada satu dokumen yang kurang, faktor lain atau apa. Misalnya besoknya dia harus ekspor, atau apa, tetapi kurang 1 dokumen saja, saya rasa masih bisa dapat NIK. Dan pendaftaran ini bisa dilaksanakan terus, sampai dengan tanggal 19 pun masih bisa terus dilakukan pendaftarannya, jadi kapanpun pelaku itu terus bisa melakukan pengajuan pendaftaran," katanya, seperti dikutip dari detikFinance, Jumat (13/1/2012). 

Ia menyatakan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) pada tanggal 19 Januari 2012 mendatang. "Nggak apa-apa, nggak masalah. Dan kita sudah koordinasi dengan Bea Cukai, kemarin, sebenarnya Kemendag mendukung itu. Jadi kita tidak keberatan memang pada pelaksanaannya," katanya.  

Bayu menambahkan ternyata pihak eksportir sendiri yang lambat mengurus persyaratan NIK karena pendaftaran sudah dibuka mulai Juni 2011. 

"Ternyata eksportirnya sendiri yang sebenarnya, karena sudah dibuka sejak Juni, jadi saya kira memang ada perlambatan dari pihak eksportir, tetapi yang saat ini sampai dengan kemarin, itu kira-kira tinggal beberapa yang belum, kita akan tetap melaksanakan sampai dengan tanggal 19 Januari," katanya. 

Pendaftaran kepabeanan melalui Nomer Induk Kepabeanan (NIK) sudah dilakukan sejak bulan Juli tahun 2011 lalu dan seharusnya berakhir pada bulan Desember 2011. Namun pengecekan NIK dalam melakukan kegiatan ekspor-impor tersebut baru akan dilakukan pada tanggal 19 Januari 2012.

 

Sebanyak 16.539 perusahaan eksportir dan importir telah terdaftar dan memiliki Nomer Induk Kepabeanan (NIK) sampai dengan Januari 2011. NIK tersebut diberikan sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut secara sah diperbolehkan untuk melakukan ekspor-impor. Jumlah importir dan eksportir yang aktif pada periode tertentu yang berjumlah hanya sekitar 100.000 sampai 12.000 perusahaan. 

Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi , yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.