Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Cara untuk Dapatkan Layanan Sambung Baru dari ATB
Oleh : Redaksi
Selasa | 08-05-2018 | 08:04 WIB
petugas-atb.jpg Honda-Batam
Customer Care ATB sedang melayani pelanggan di Kantor Pelayanan Sukajadi. Menjadi pelanggan ATB cukup mudah, selama berkas-berkas yang diperlukan dapat dipenuhi oleh pelanggan (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelanggan air bersih ATB terus meningkat seiring berkembangnya pembangunan di Kota Batam. PT Adhya Tirta Batam selalu memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin menjadi pelanggan ATB untuk mengajukan sambung baru, baik di perumahan ataupun di kavling siap bangun.

Pelanggan perusahaan air bersih terbaik se-Indonesia ini, telah mampu menjangkau 275 ribuan pelanggan. Namun, masih ada warga Batam yang belum mengetahui persyaratan menjadi pelanggan ATB.

"Menjadi pelanggan ATB cukup mudah. Selama berkas-berkas yang diperlukan dapat dipenuhi oleh pelanggan, ATB tidak mempersulit pelanggan yang ingin memiliki fasilitas air bersih dari ATB," ujar Enriqo Moreno, Corporate Communication Manager ATB, melalui rilis yang disampaikan ke redaksi BATAMTODAY.COM, Senin (7/5/2018).

Penyambungan air bersih di PT Adhya Tirta Batam untuk pelanggan baru terbagi dua, yakni pelanggan individu/kavling dan pelanggan dari pengembang yang yang menjadi anggota REI.

Persyaratan pengajuan sambung baru untuk calon pelanggan dari pengembang yang menjadi anggota REI, dilakukan oleh pihak developer yang mewakili calon pelanggan.

"Syarat sambung yang harus dilengkapi calon pelanggan dari pengembang yang menjadi anggota REI, yakni fotocopy identitas (KTP) pemohon, gambar penetapan lokasi, bukti pembayaran UWTO, surat izin mendirikan bangunan, salinan gambar yang ditetapkan ATB, serta membayar biaya sambung baru," ujar Enriqo.

Sedangkan, untuk persyaratan pengajuan sambung baru bagi area kavling siap bangun, adapun yang harus pelanggan siapkan adalah fotocopy KTP pemohon, surat kavling, gambar penetapan lokasi, bukti pembayaran UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita), surat rekomendasi BP Batam (jika belum memiliki gambar penetapan lokasi dan belum melakukan pembayaran UWTO-red).

Kemudian, pemohon juga wajib menyertakan surat izin mendirikan bangunan (IMB), fotocopy gambar jaringan yang diterbitkan ATB, membayar biaya sambung baru, serta jaringan pipa pada pelanggan yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama instalatur.

Calon pelanggan dapat mengajukan sambung baru di setiap kantor pelayanan ATB yang tersebar di beberapa daerah, seperti Sukajadi, Batu Aji, Tiban dan Bengkong.

Dianjurkan calon pelanggan melakukan sendiri pengurusan proses sambung baru ke kantor pelayanan ATB. Kalaupun memberikan kuasa, bisa diberikan kepada orang yang dapat dipercaya agar terhindar dari kerugian yang tidak diharapkan.

"Sebaiknya diurus sendiri. Diimbau calon pelanggan tidak sembarangan menyerahkan berkas dan uang untuk biaya sambung baru ke oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab akan merugikan calon pelanggan itu sendiri," tutup Enriqo.

Editor: Udin