Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Transaksi di Diskotik Planet 2

Dua Pengedar Upal Dibekuk Buser Polsek Lubuk Baja
Oleh : Hendra/Mg
Jum'at | 13-01-2012 | 13:45 WIB
Pengedar_Uang_Palsu_-_batamtoday.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dua pelaku pengedar uang palsu yang berhasil diamankan buser dari Polsek Lubuk Baja. Foto:Hendra/batamtoday

BATAM, batamtoday - Tim buser reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil membekuk dua pelaku pengedar uang palsu (Upal) di Batam. Kedua pelaku dibekuk di dua tempat berbeda, Kamis (12/1/2012) lalu.

Selain kedua tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

"Dari tangan pelaku Bayu kita amankan BB upal senilai Rp700 ribu yang disimpannya di balik triplek dekat daerah Nagoya City Walk," kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Hendrianto kepada batamtoday, Jumat (13/1/2012)

Dijelaskanya, penangkapan berawal dari laporan manajemen Diskotik Planet 2, Nagoya Newton, yang mengatakan ada salah seorang pengunjung yang melakukan transaksi dengan upal di diskotik tersebut. Dan ketika itu juga polisi berhasil mengamankan pelaku Samsul (23) dengan barang bukti (BB) upal Rp200 ribu.

Setelah melakukan pengembangan terhadap pelaku Samsul, akhirnya tim buser Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap seorang pelaku lain bernama Bayu (27), di kediamannya di Tiban Indah sekitar pukul 6.30 WIB dan mengamankan upal senilai Rp700 ribu.

Sehingga total BB upal yang diamankan dari kedua pelaku sebesar Rp900 ribu dalam pecahan uang seratus ribu rupiah. Saat ini aparat kepolisian masih memburu pelaku lain, Risky yang kini masuk dalam DPO Polsek Lubuk Baja.

"Kita masih memburu satu pelaku lain yang merupakan pemilik upal pertama tersebut," lanjutnya.

Hasil pemeriksaan sementara, upal itu dibeli kedua pelaku dari Risky (DPO) sebesar Rp1 juta untuk Rp2 juta upal, dan kemudian diedarkan ke tempat-tempat yang rawan untuk membelanjakannya seperti diskotik dan warung-warung kecil.

Sementara itu, pelaku Samsul mengaku kalau dirinya hanya diajak pelaku Bayu untuk menjalankan bisnis tersebut karena tak memiliki pekerjaan.

"Uang itu sengaja kami belanjakan untuk beli minuman di diskotik dan sisa uang kembaliannya bisa kami dapat," kata Samsul.

Atas perbuatannya, kedua terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Baja dan akan dikenakan pasal 245 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.