Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menpan-RB Segera Keluarkan Surat Edaran

Kerja Saat Libur Lebaran, PNS Bisa Ambil Jatah Cuti Bersama di Lain Hari
Oleh : Redaksi
Senin | 07-05-2018 | 10:41 WIB
pns-kerja-il.jpg Honda-Batam
Ilustrasi - PNS tetap kerja saat libur lebaran. (asn.id)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah tetap akan memberikan jatah cuti kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tetap bekerja saat cuti bersama atau libur Lebaran 2018 yang jatuh pada 11-20 Juni.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur mengatakan PNS yang tetap bekerja ketika libur Lebaran umumnya bertugas di kantor pelayanan publik.

"Jadi yang di kantor pelayanan publik tidak diambil hak cutinya bisa diambil pada hari lain," ungkap Asman, Senin (7/5).

Untuk lebih detilnya, Asman akan mengeluarkan surat edaran khusus bagi PNS yang tetap bekerja ketika libur Lebaran. Menurutnya, aturan bagi PNS juga sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2011.

"Surat edaran akan diterbitkan, cuti bersama sesuai dengan PP akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres)," papar Asman.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengungkapkan pelayanan dalam bidang kesehatan akan berjalan normal, sehingga tetap bisa diakses oleh masyarakat selama libur Lebaran.

"Misalnya puskesmas tetap buka, kami atur. Kami buat pos begitu banyak," ucap Nila singkat.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut petugas satpol PP, pemadam kebakaran, dan Dukcapil juga akan melayani masyarakat karena ada pembagian libur untuk karyawan.

"Sekarang ini banyak peraturan yang sudah lama tidak masalah, sekarang dimasalahkan," kata Tjahjo.

Berbeda dengan swasta, cuti bersama PNS saat Lebaran tak memotong hak cuti tahunan. Dengan demikian, cuti bersama Lebaran secara tidak langsung menambah jatah cuti tahunan PNS.

Adapun, pemerintah memberikan kebebasan kepada perusahaan swasta dalam menetapkan waktu libur Lebaran. Dalam hal ini, perusahaan swasta bisa melakukan kesepatakan sendiri dengan karyawannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, waktu cuti bersama ditambah tiga hari dari sebelumnya empat hari menjadi tujuh hari. Alhasil, total libur Lebaran 2018 yang ditetapkan pemerintah untuk PNS menjadi total 10 hari.

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Gokli