Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelundupan Miras Ilegal

Oknum TNI Tak Diproses, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sopir Truk
Oleh : Charles
Kamis | 12-01-2012 | 18:25 WIB
Minuman Keras.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Majelis Hakim PN Tanjungpinang menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa Agus Saputra bin Surata, sopir truk yang dijadikan Bea dan Cukai Tanjungpinang, sebagai tersangka dalam kasus penyeludupan ribuan botol minuman keras (Miras) milik oknum anggota TNI-AL beberapa waktu lalu.

Penolakan eksepsi kuasa hukum terdakwa, dibacakan Majelis Hakim Morgan SH di PN Tanjungpinang dalam putusan sela atas keberatan kuasa hukum terdakwa Agus Saputra, Agung Wiradarma SH, dalam sidang lanjutan di PN Tanjungpinang, Kamis (12/1/2012).

"Dengan ditolaknya eksepsi kuasa hukum terdakwa ini, maka pemeriksaan perkara terdakwa dapat dilanjutkan, dan Jaksa Penuntut Umum agar dapat menghadirkan saksi dalam perkara tersebut," ujar Morgan SH.

Atas putusan tersebut, Agung Wiradarma SH menyatakan akan melakukan upaya banding atas putusan selanya, karena menurutnya putusan itu tidak mempertimbangkan, kesamaan unsur dalam dakwaan pertama dan kedua JPU, tetapi pasal yang didakwakan berbeda.

"Kendati Majelis Hakimmenyatakan menolak, dan akan melakukan pemeriksan pada sidang berikut, tetapi kami akan mengajukan banding, atas putusan sela ini, karena pemeriksaan perkara tidak menghalangi itu," kata Agung.

Selain itu, Agung juga mengatakan dalam BAP dan dakwaan JPU bagi klienya, ada penggelapan hukum yang dilakukan, dimana sesuai dengan bukti yang dimiliki penyidik Bea dan Cukai, bahwa pelaku utama sebagai pemilik dan pengorder ratusan ribu botol miras impor yang dibawa terdakwa dengan truknya adalah milik oknum anggota TNI-AL berinisial A sebagai pengorder.

"Namun hingga saat ini, keberadaan dan status hukum yang bersangkutan kita tidak tahu, karena tidak disebut dan dijelaskan JPU dalam dakwaannya," ujar Agung.

Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, kasus penyeludupan ratusan botol miras ilegal milik oknum TNI-AL ini, ditangkap Bea dan Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan Roro Tanjung Uban pada Rabu (21/9/2011) lalu. Namun hingga saat ini, oknum TNI sebagai pemilik tidak tersentuh hukum, sementara sopir truk dijadikan Bea dan Cukai menjadi tersangka.