Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lelang Rumah Tanpa Pemberitahuan, Nasabah Gugat Bank Danamon
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 12-01-2012 | 17:10 WIB

BATAM, batamtoday - Agus Andriwanto nasabah Bank Danamon Penuin karena lembaga keuangan itu dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melelang rumahnya tanpa ada pemberitahuan lebih dahulu. 

Dikatakan oleh Agus, dia meminjam sudah dua kali meminjam uang ke Bank Danamon. Awalnya, dia meminjam uang sebesar Rp40 juta tanpa agunan, dan pengembaliannya lancar. Setelah itu pihak Danamon menawarkan pinjaman kepada Agus sebesar Rp60 juta dengan agunan rumah di Tiban McDermott No 10, Batam. 

"Cicilan perbulan Rp2.716.000 per bulan selama tiga tahun," katanya. 

Saat cicilan berjalan, ternyata usaha Agus anjlok sehingga dia menunggak pembayaran sampai dua bulan. Saat itu dia mendapatkan peringatan dari pihak bank. Namun saat setoran cicilan baru macet dua bulan, rumah sudah dilelang. 

"Ternyata rumah saya sudah dilelang oleh pihak bank sebesar Rp60 juta, sedangkan harga rumah saya itu Rp200 juta. Padahal kita tidak pernah mendapat surat pemberitahuan lelang dari pihak KP2LN selaku penggelar lelang," ujar Agus. 

Karena merasa pihak Bank Danamon dan KP2LN telah melakukan perbuatan melawan hukum, dia melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Batam dengan tergugat pertama Bank Danamon, tergugat kedua KP2LN dan tergugat ketiga pihak pembeli rumah tersebut. 

"Rumah dijual tanpa persetujuan dan pemberitahuan kepada pemilik rumah. Kita gugat pihak tergugat Rp700 juta," ungkap Agus. 

Sedangkan persidangan gugatan Agus di PN Batam dengan Majelis Hakim Saiman tertunda selama satu minggu karena semua pihak tergugat belum lengkap.