Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satgas Pengawasan TKA Dinilai Lebih Penting daripada Pansus TKA
Oleh : Irawan
Jum\'at | 04-05-2018 | 09:28 WIB
fadli_ihsan.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (tengah) dan Wakil Ketua Komisi IX Ihsan Firdaus (kanan) dalam diskusi soal tenaga kerja asing

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR Ikhsan Firdaus menilai Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi hal yang perlu dibentuk saat ini untuk pengawasan TKA. Menurutnya, terdapat kelemahan dalam proses pengawasan TKA di Indonesia yang hanya berada di Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni Tim Pemantauan Orang Asing (PORA).

Menurutnya, dengan hanya di Dirjen Imigrasi itu makanya pengawasan hanya dilakukan pada saat TKA masuk. Ia menambahkan, dengan adanya kebijakan bebas visa kunjungan pun jumlah TKA makin banyak masuk Indonesia.

"Tim pengawasan orang asing ini juga mengalami kewalahan, makanya kenapa kemudian di Komisi IX kami merekomendasikan pemerintah membentuk Satgas pengawasan tenaga kerja asing," kata Ikhsan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Rekomendasi itu juga hasil dari Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR dengan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri pekan lalu sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA.

Menurut Ikhsan, Satgas pengawasan tenaga kerja asing dibentuk untuk memperkuat pengawasan. Satgas tidak hanya berasal satu sektor seperti Dirjen Imigrasi maupun Kemenaker yang jumlah personelnya sangat kurang memadai, tetapi juga dengan melibatkan lembaga lainnya.

"Jadi Satgas pengawas tenaga kerja asing ini bukan hanya kementerian tenaga kerja tetapi ada Kementerian Kehakiman, dalam hal ini Dirjen Imigrasi, Badan Intelijen Negara, kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri," kata Ikhsan.

Politikus Partai Golkar ini juga pun menilai saat ini belum ada urgensi membentuk Pansus Angket TKA dari Perpres 20/2018. Itu lantaran, ia menilai tidak ada pelonggaran dalam Perpres 20/2018 sebagaiamana dikhawatirkan sejumlah pihak.

Ia mengungkap, saat ini yang perlu dilakukan justru memastikan agar peraturan turunan dari Perpres tersebut mampu menjelaskan multitafsir sebagian pihak dalam Perpres tersebut. Artinya, Perppres ini memerlukan satu peraturan turunan untuk memperjelas hal-hal yang abu-abu ini atau kemudian multitafsir.

Galang Pansus TKA
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan, beberapa anggota anggota DPR berjuang mempansuskan Perpres 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Sejumlah tandangan anggota dewan telah dihimpun untuk memenuhi kuota minimal 26 anggota dewan.

"Kebetulan sekarang sedang reses, jadi belum semua bisa dihubungi. Yang pasti persyaratan untuk membuat Pansus minimal dua fraksi telah terpenuhi," ujar Fadl.

Perpres 20/2018 kata Fadli, memberi peluang dan kemudahan bagi buruh asing masuk ke Indonesia, sedangkan local menjadi penonton. Inilah yang menimbulkan kegaduhan di sana-sini karena pemerintah dianggap tidak peduI dengan rakyatnya.

"Apalagi gaji pekerja asing dibayar sekitar Rp10 jutaan sedangkan pekerja Indonesia Rp 3,6 jutaan. Padahal, sama-sama sebagai pekerja kasar," katanya.

Ditambahkan, Serikat Pekerja KSPI mencatat 157.000 pekerja asing bekerja sebagai buruh kasar. Angka sebanyak itu bisa masuk dengan mudah ke Indonesia. Itu artinya ada yang tidak beres di instansi terkait.

"Saya mencatat cukup banyak pelanggaran terkait keimigrasian dan tenaga kerja asing. Dari data 2016 kemenkumham terdapat 7787 pelanggaran keimigrasian dalam persoalan ketenagakerjaan. Data itu mengatakan1324 pelanggaran ketenagakerjaan," katanya.

Fadli menjelaskan, masalah dari TKA adalah persoalan bebas visa Perpers Nomor 21/2016. Dan ketika saya memimpin rapat gabungan saya minta agar Perpres itu ditinjau ulang.

Sebelumnya, usulan pembentukan Pansus Angket TKA diinisiasi oleh Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra. Mereka yakin Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota DPR dari Partai Gerindra lainnya Muhammad Syafii menjadi pengusul pertama dibentuknya Panitia Khusus Angket tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).

Fadli menginisiasi penandatangan dibentuknya Pansus TKA dan mengajak anggota lainnya ikut tandatangan. Hingga saat ini baru ada enam anggota DPR dari dua fraksi yang telah menandatangani Pansus Angket. Sesuai syarat ketentuan, Pansus Angket dapat dilanjutkan jika disetujui minimal 25 anggota DPR minimal dari dua fraksi.

Editor: Surya