Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk 3 Pengecer Judi Sie Jie
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 12-01-2012 | 14:39 WIB
sie-jie.gif Honda-Batam

Tiga pengecer judi sie jie yang berhasil dibekuk tim Buser Polsek Lubuk Baja. (Foto: Hendra/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Tim buser Polsek Lubuk Baja berhasil membekuk tiga pengecer judi sie jie di Batam, di Pasar Induk Jodoh, Rabu (11/1/2012) sekitar pukul 13.30 WIB. Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda berdasarkan informasi dari masyarakat. 

 

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku Hotman Silaen (38), yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek di kediamannya di Ruli Baloi Kolam, dari tanganya polisi mengamankan barang bukti (BB) uang tunai Rp156 ribu ,rekapan angka siji dan satu unit handphone Nokia. 

Setelah melakukan pengembangan, polisi lantas menangkap pelaku Gustav Gultom (47) di Bengkong laut, dengan BB uang tunai Rp196 ribu, rekap tulisan angka sie jie dan dua unit handphone Sony Eriksson. 

Terakhir dibekuk pelaku Fernando Ambarita (22)  di rumahnya di Tanjung Buntung dan dari tangannya diamankan BB dua buah handphone Nokia X 220. Pelaku Fernando ini yang menjadi penghubung kepada bandar besar yang berinisial AA, dan kini masih dalam pengejaran polisi. 

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya judi sie jie di daerah Pasar Induk Jodoh, dan setelah dilakukan penggrebekan akhirnya kita amankan tiga pelaku pengecer judi sie jie ini," kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Hendrianto, Kamis (12/1/2012). 

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku Hotman Silaen mendapatkan komisi sebesar 10 persen setiap kali putaran, pelaku Gustav mendapatkan komisi sebesar 15 persen, sedangkan Fernando mendapatkan upah Rp300 ribu dan menjadi penghubung pengecer ke AA (DPO) bos besar sie jie. 

"Kini kita masih mengejar bos besarnya yang memasang judi sie jie ini ke Singapura," terang Hendrianto. 

Sementara itu, pelaku Fernando, mengakui dirinya mendapatkan upah sebesar Rp300 ribu per minggu dari AA, untuk mencari pengecer untuk mencari pelanggan dan melakukan bisnis judi sie jie di Batam. 

"Saya mendapatkan gaji Rp300 ribu dari AA untuk jalankan bisnis ini dan mencari pengecer untuk mencari pelanggan," kata Fernando. 

Atas perbuatannya ketiga pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Baja dan akan dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.