Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edarkan Sabu di Hotel, Azhari Dibekuk Polisi
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 12-01-2012 | 13:36 WIB
Hartono.gif Honda-Batam

AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri.

BATAM, batamtoday - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang dipimpin AKBP Agus Rohmat berhasil mengamankan pengedar sabu-sabu bernama Al Azhari bin Anwar yang kerap beraksi di berbagai hotel di Batam, Senin (9/12/2011) silam.

Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, mengatakan, Azhari tertangkap bersama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram. Penangkapan itu berawal dari informasi dari warga yang ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi LP.A/03/I/2012/SPKT-Kepri, atas maraknya peredaran narkotika di kawasan Batam Centre, tepatnya Hotel Sidney. 

"Pelaku diamankan ketika akan berteransaksi di parkiran hotel Sidney," ujar AKBP Hartono kepada batamtoday di Mapolda Kepri, Kamis (12/1/12). 

Hartono menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi transaksi narkotika jenis sabu sekira Pukul 16.00 Wib di parkiran Hotel Sidney Batam. Anggota SubDit III DitresNarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh Kompol Amazona Pelamonia langsung terjun ke lokasi melakukan penyidikan dan penyelidikan melalui ciri-ciri yang telah dikantongi.

Sesampainya di lokasi, anggota Ditresnarkoba Polda Kepri melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang dimaksud oleh masyarakat tadi, dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan setelah anggota memperkenalkan diri dari pihak kepolisian. 

"Anggota menemukan dari saku celana sebelah kiri dua bungkus sedang serbuk kristal sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam kotak Rokok Marlboro merah. Dan dari saku sebelah kanan ditemukan satu bungkus kecil serbuk kristal sabu berbungkus plastik bening dan dibungkus lagi dengan tisu putih, serta satu unit handphone Nokia type 1110 i dan KTP atas nama Al Azhari," paparnya. 

Kabid Humas mengatakan, keseluruhan sabu yang ditemukan di badan pelaku seberat 15 gram. Dari perkembangan penyidikan diduga sabu tersebut diperolehnya dari Bowo yang kini menjadi DPO. Untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor DitresNarkoba Polda Kepri. 

Atas perbuatannya, kata Hartono, pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) Yo pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.