Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fraksi PKS DPRD Kepri Dorong Pemda Angkat Guru Honorer Jadi PNS
Oleh : Redaksi
Senin | 30-04-2018 | 11:05 WIB
honorer-il.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendorong Pemerintah Daerah agar guru-guru honor diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Fraksi PKS DPRD Kepri Ing Iskandarsyah mengatakan, pengangkatan guru honor menjadi ASN dapat dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku dan kemampuan anggaran.

Pemerintah dapat mengangkat guru honor melalui sistem prioritas berdasarkan kinerja dan lama mengabdi. Artinya, guru honor yang minimal sudah 10 tahun mengabdi, dengan catatan kinerja yang baik, tentunya harus diprioritaskan menjadi ASN.

"Harus ada kebijakan yang memperhatikan permasalahan ini. Kepri membutuhkan lebih banyak guru, karena setiap tahun pasti ada guru yang pensiun," katanya saat berdialog dengan para guru honor dalam acara Isra Miraj, Jumat (27/4), seperti dilansir laman resmi Diskominfo Kepri (kominfo.kepriprov.go.id).

Iskandarsyah minta Pemerintah Kepri dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus kompak dalam mengurus permasalahan ini. Pemda harus lebih pro aktif untuk lobi ke pusat.

"Kepri itu membutuhkan kebijakan khusus, karena memiliki ratusan pulau berpenghuni yang membutuhkan tenaga guru," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD.

Setelah lahirnya Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, tenaga honorer diganti dengan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK, seperti yang dimaksud dalam UU nomor 5 tahun 2014 pasal 1 nomor 4, yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pengangkatan guru honorer menjadi PNS sangat perlu dilakukan. Hal ini disebabkan rasio guru per murid di Indonesia masih banyak yang berada di bawah rata-rata nasional, baik di jenjang SD, SMP, maupun SMA.

Secara keseluruhan, ada 11 provinsi di Indonesia dengan rasio guru per siswa di bawah rata-rata nasional. SMP merupakan jenjang pendidikan dengan penyumbang terbesar, diikuti oleh jenjang SD dan SMA.

"Sudah saatnya pemerintah lebih peduli dengan nasib dan kesejahteraan guru honorer. Berkat jasa mereka anak-anak kita memperoleh pendidikan untuk meningkatkan kecerdasan generasi bangsa," katanya.

Editor: Gokli