Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Tembaga, Karyawan PLTU Tanjung Kasam Diringkus Polisi
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 11-01-2012 | 17:34 WIB
maling-pltu.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ardi dan Agus tertunduk saat disidik oleh penyidik Polsek Nongsa. (Foto: Ali/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Usai mengonsumsi minuman keras, Ardi Panjaitan (19) dan Agus (26), nekat melakukan aksi pencurian kabel tembaga seberat 14 kilogram di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Kasam, Punggur. Keduanya digiring ke Polsek Nongsa setelah tertangkap basah oleh pihak sekuriti dan anggota Polresta Barelang yang di-BKO-kan di pembangkit listrik itu pada Selasa (3/1/12) malam. 

Kedua karyawan PLTU yang bekerja sebagai helper ini mengaku kepada wartawan aksinya merupakan atas kemauan keduanya dan baru pertama kali dilakukannya.

"Baru pertama kali ini, selain itu tidak pernah, dan belum tahu juga mau dijual kemana," kata Agus dengan kepala menunduk, Rabu (11/1/12). 

Pria yang baru beberapa bulan bekerja di lokasi pembangkit listrik ini sudah lama memantau letak-letak peralatan yang didapat dijadikan uang. Agus mengaku sudah bekerja selama empat bulan sementara Ardi selama dua bulan. 

"Tahu lokasinya, tapi baru malam itu berani mengambil," katanya kembali. 

Sementara itu, Iptu Sopandi, Kanit Reskrim Polsek Nongsa mengungkapkan bahwa kedua pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu minum-minuman berakohol di sekitar rumahnya, Kampung Senjulung, Kabil. 

Setelah meneguk minuman beralkohol, Agus mengajak Ardi ke salah satu diskotik yang terletak di kawasan Nagoya, ketika itu Ardi mengaku tidak memiliki uang untuk bersenang-senang di dalam diskotik. 

"Agus mengajak Ardi ke lokasi mereka kerja untuk mengambil tembaga yang rencananya akan menjadi modal mereka di dalam diskotik," ujar Supandi. 

Setelah keduanya berada di luar kawasan PLTU Tanjung Kasam, tambah Sopandi, Agus merencankan akan masuk ke dalam kawasan tersebut. Untuk memperlancar pekerjaan mereka Agus mengatur agar Ardi menunggu di luar kawasan, sembari mengawasi orang yang datang dari luar kawasan tersebut. 

"Mereka berdua tertangkap oleh angggota polisi Polresta Barelang yang BKO di PLTU Tanjung Kasam dengan sekuriti di perusahaan itu dengan barang bukti 14 kilogram tembaga," katanya sembari menunjukkan waktu kejadian pukul 23.00 WIB. 

Setelah keduanya diamankan, polisi yang BKO di PLTU menyerahkan kedua pelaku ke Polsek Nongsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Pelaku dikenakan pasal 363 melakukkan pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan.