Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengemudi Trailer Maut Dituntut 6 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 11-01-2012 | 16:29 WIB
Honda-Batam

Afrizon harus duduk di kursi pesakitan setelah kelalaiannya dalam mengemudi yang menewaskan M. Rajis, siswa SMP N 3 Batam. (Foto: Roni/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Afrizon, pengemudi trailer maut yang menabrak M. Rajis (15), siswa SMP 3, Sekupang hingga meninggal dunia disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (11/1/2012). 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Saiman, saksi Agus teman sekolah korban mengatakan bahwa saat itu mereka hendak menyeberang jalan. Tiba-tiba melintas trailer dengan kecepatan tinggi dan menabrak korban serta menyeretnya sepanjang 5 meter. 

"Trailernya enggak membunyikan klakson. Korban ketabrak dan terseret sampai lima meter. Kepalanya pecah," kata Agus kepada Majelis Hakim. 

Sementara itu, terdakwa mengakui mengemudikan kendaraan trailer tanpa gandengan dengan kecepatan tinggi yakni 70 kilometer per jam padahal sedang berkendara di dalam kota. 

Saat kejadian, kondisi jalan sedang sepi dan dia tidak ada membunyikan klakson untuk memperingatkan korban yang berjalan hendak menyeberang dari arah SMP 3 menuju STC Mal. 

"Saya memang tak ada bunyikan klakson karena jalanan sepi," kata terdakwa dengan wajah lesu. 

Dalam persidangan juga dibacakan visum korban mengalami patah kaki bagian kanan. Tangan kiri luka lecet, bahu kanan, kepala bengkak, pendarahan dari hidung dan mulut. 

JPU Chadafi mengatakan terdakwa dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP tentang kelalaian mengemudi hingga menyebabkan meninggal dunia. 

"Terdakwa diancam hukuman penjara selama enam tahun penjara," kata Chadafi.