Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Remaja Putus Sekolah Tertangkap Curi Kabel Tembaga
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 11-01-2012 | 16:23 WIB
rizki-maling.gif Honda-Batam

Rizki (membelakangi kamera) saat dibimbing oleh petugas dari Bapas di Mapolsek Nongsa. (Foto: Ali/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Rizki, seorang remaja putus sekolah terpaksa harus berurusan dengan Polsek Nongsa bersama rekannya Irul Aidil (21) karena tertangkap tangan saat sedang beraksi menguliti kabel tembaga di area PT Lotus di Kawasan KIE, Kabil pada Kamis (5/1/12) dini hari. 

Kepada wartawan, Rizki mengaku perbuatan itu telah dilakukannnya beberapa kali. Awalnya dia beraksi pada Senin (5/12/2011) lalu bersama salah satu karyawan SMOE bernama Amar. Ketika itu, tambah anak berumur 16 tahun ini, aksinya berlangsung mulus dan dari hasil menjual kabel tembaga seberat 40 kilogram memperoleh uang sebesar Rp1 juta per orang. 

"Dari uang itu saya belikan beras, dan sisanya saya belikan HP Nokia, baju dan celana," ujar Rizki dengan nada polos di Mapolsek Nongsa, Kabil, Rabu (11/1/12). 

Namun ketika bocah ini ditanya kenapa membeli beras dengan uang hasil curian, dia beralasan disuruh ibu tirinya membeli beras namun tanpa diberikan uang. Remaja itu juga mengaku sejak lahir tak pernah dibelikan sehelaipun pakaian oleh ayahnya. 

Setelah itu pada Senin (2/1/2012) lalu di lokasi yang sama, tepatnya sekitar pukul 1.00 WIB dini hari, Rizki mengulangi kembali perbuatannya bersama Irul Aidil dan berhasil menyikat kabel tembaga seberat 15 kilogram. 

"Saya yang ngajak Irul, saya memotong kabel, sementara tugas Irul yang mengupas kabelnya," ujar warga Kampung Jabi, Batu Besar ini dengan sembari menundukkan kepalanya. 

Merasa aman, Rizki kemudian beraksi untuk yang ketiga kalinya bersama Irul. Namun naas langsung dipergoki oleh sekuriti kawasan KIE. Meski Rizki tergolong anak di bawah umur, bogem mentah sempat juga dilayangkan oleh para sekuriti terhadapnya. 

"Saya dipukul beberapa kali sebelum dibawa ke sini (Polsek Nongsa-red), dari kepala saya sampai tulang rusuk saya dipukul dan ditendang," akuinya dari pertama penyidikan didampingi Agus Setiawan dari pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan khusus anak-anak) Kepulauan Riau. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sopandi menuturkan penanganan anak di bawah umur yang terlibat kasus kriminal patut didampingi dari lembaga di bawah Kementerian Hukum dan HAM mengacu dengan perundang-undangan yang berlaku. 

"Ketika kita tahu Rizki anak di bawah umur, kita langsung hubungi pihak Bapas di Tanjungpinang, karena di Batam belum ada perwakilan Bapas sampai dengan saat ini. Terlebih lagi anak di bawah umur tidak boleh penyidikannya lebih dari 22 hari," papar Sopandi. 

Meski demikian katanya, untuk ancaman Irul dengan Rizki dikenakan pasal 363 melakukan pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan. 

"Untuk Rizki sepenuhnya kita serahkan kepada pihak Bapas yang menangani dan menilainya. Apakah anak ini akan dilanjutkan ke pengadilan atau ditangani secara pembinaan demi masa depan si anak," pungkasnya.