Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Panwaslu Tertibkan Sejumlah Spanduk Caleg di Lingga
Oleh : Bayu Yiyandi
Kamis | 26-04-2018 | 14:40 WIB
tertibkan-spanduk1.jpg Honda-Batam
Tim gabungan Panwalu, Satpol PP dan Polres Lingga tertibkan spanduk caleg disejumlah titi. (Foto: Bayu)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Hangat politik di Kabupaten Lingga sudah mulai terlihat menyambut Pemilu 2019 mendatang. Banyak spanduk calon legislatif yang sudah mencuri start dengan mengkampanyekan iklan politik di berbagai lokasi. Seperti spanduk caleg DPD, DPR RI serta DPRD.

Melihat hal ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lingga langsung turun tangan menertibkan spanduk tersebut dengan menggandeng pihak Satpol PP dan Polres Lingga. Alhasil total spanduk yang diturunkan sebanyak 6 spanduk tersebar di tiga titik wilayah Kabupaten Lingga yakni Dabo Singkep, Daik dan Senayang.

"Secara aturan, partai politik (parpol) tidak dibenarkan memasangkan spanduk di luar jadwal pemilu. Parpol saat ini dibenarkan melakukan sosialisasi tapi hanya sebatas di lingkungan internal partai. Sesuai aturan pemilu dan Surat KPU RI no 216 tahun 2018," Kata Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Lingga, Ardhi Auliya kepada BATAMTODAY usai ikut turun menertibkan spanduk caleg di wilayah Dabo Singkep, Kamis (26/4/2018).

Sebelum penertiban ini, Panwaslu sudah menyurati seluruh parpol di Kabupaten Lingga agar menurunkan sendiri spanduk mereka yang terpasang tidak tepat pada waktu dan tempatnya. Namun surat itu tidak di indahkan.

Akhirnya pihak Panwaslu mengambil langkah untuk menertibkan secara paksa berdasarkan arahan surat Ketua Bawaslu Kepri nomor 047 tahun 2018 tanggal 23 April lalu.

"Penertiban ini pun se-Kepri sesuai arah ketua Bawaslu. Jadi kita ada dasarnya," terang Ardi.

Sebagaimana pantauan di lapangan, spanduk caleg sebelum penertiban oleh Panwaslu memang sudah banyak bertebaran. Sebagai upaya untuk mendongkrak popularitas mereka menuju Pemilu 2019 mendatang. Spanduk-spanduk ini terpasang dilokasi strategis seperti di tikungan perempatan dan pertigaan jalanan raya ibukota kabupaten dan lokasi lainnya seperti di kampung-kampung.

Editor: Yudha