Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Sei Gong Minta Gubernur Revisi SK Ganti Rugi Kerohiman
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 25-04-2018 | 13:52 WIB
warga-seigong1.jpg Honda-Batam
Walter Jemparu, salah satu pemilik lahan di Sei Gong, Batam. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polemik pembangunan waduk Sei Gong, Kota Batam hingga kini masih berlanjut dan belum ada titik temu besaran ganti rugi antara Pemprov Kepri dengan masyarakat pemilik lahan.

Pada dasarnya, warga masih tidak terima hanya mendapatkan ganti rugi untuk pembayaran biaya pembongkaran rumah, sewa rumah, mobilisasi, dan tunjangan kehilangan pendapatan akibat pembangunan waduk yang masuk dalam proyek strategis nasional tersebut.

Salah satu pemilik lahan, Walter Jemparu, yang telah menempati lahan selama 17 tahun untuk beternak sapi, merasa sangat tidak terima jika dikatakan mereka menempati lahan ilegal sesuai yang disebutkan BP Batam.

"Kami memiliki surat-surat kepemilikan lahan. Namun pertemuan yang dilakukan dengan BP Batam mengatakan kami menempati tanah negara, dan hanya akan mengeluarkan ganti rugi kerohiman," ungkap Walter, saat ditemui, Rabu (25/4/2018), di Nagoya Hill Mall.

Dikatakan, ganti rugi kerohiman itu, hanya sekitar Rp 3 miliar. Sementara yang menempati lahan itu ada sekitar 78 kepala keluarga (KK). "Jika dibagi, kami hanya mendapatkan sekitar Rp 38 juta per KK. Sementara kami telah menghabiskan biaya miliaran untuk bercocok tanam dan beternak di sana. Ini sangat tidak adil," sesalnya.

Dalam hal ini, ia bersama warga lainnya meminta agar Gubernur Kepri merivisi kembali proses ganti rugi kerohiman menjadi ganti rugi tanah.

Selain itu, seluruh pihak yang terkait dalam hal ini, diharapkan bisa mengambil keputusan yang bijak. "Jangan sampai proyek negara ini justru merugikan masyarakat," tegasnya.

Ia juga menegaskan, masyarakat dalam hal ini tidak pernah menghambat proses pembangunan. Bahkan sejak proyek ini dilakukan sejak 2015 lalu, proses terus berjalan dan akan rampung 2018 akhir ini.

"Kami hanya meminta hak yang sesuai dengan apa yang telah kami keluarkan selama ini. Kami juga tidak pernah menghambat pembangunannya. Tapi hak kami tolong keluarkan dengan layak," tegasnya.

Ia sangat berharap pemerintah bisa memberikan jalan keluar yang sama-sama menguntungkan. "Kami berharap Pak Gubernur bisa mengmabil kebijakan yang layak dalam masalah ini," pungkasnya.

Berita sebelumnya, tuntutan ganti rugi lahan atas dampak pembangunan salah satu proyek strategis pembangunan Waduk Seigong rupanya tidak digubris Gubernur.

Belum lama ini Gubenur Nurdin Basirun sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang ganti rugi kerohiman para warga Sei Gong, Kota Batam yang terkena dampak pembangunan salah satu proyek nasional tersebut.

Editor: Yudha