Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nasdem Bakal Halangi Pembentukan Pansus TKA
Oleh : Redaksi
Selasa | 24-04-2018 | 17:29 WIB
Serbuan-TKA.jpg Honda-Batam
Aksi menolak serbuan tenaga kerja asing. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Isu tentang membanjirnya tenaga kerja asing (TKA) asal China terus menggelinding. Terlebih setelah terbitnya Perpres Nomor 20/2018. Di DPR, ada wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) TKA.

 

Melihat hal ini, Nasdem, sebagai partai pendukung Pemerintah, langsung bersikap. Nasdem mencoba menghalangi pembentukan Pansus ini.

Anggota Fraksi Nasdem di Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menyarankan rekan-rekannya untuk memanggil Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri terlebih dulu sebelum membentuk Pansus. Kata dia, pemanggilan itu penting untuk mengklarifikasi isu yang selama ini beredar.

"Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya memanggil Menaker untuk tabayun (klarifikasi). Di tahun politik ini, jangan juga semua masalah dipolitisasi tanpa mendengarkan penjelasan dengan data,” kata Irma, kemarin (Selasa, 25/4).

Menurutnya, pembentukan Pansus juga tidak bisa sembarangan. Pembentukan itu harus ada persetujuan dari fraksi-fraksi di DPR. Usulan Pansus itu juga harus disahkan lewat Rapat Paripurna DPR.

Mengenai Perpres Nomor 20/2018, Irma mengaku sudah mendalaminya. Ia berkesimpulan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari Perpres tersebut. Isi Perpres tersebut tidak seperti yang sebagian orang duga, yang itu memperudah TKA asal China masuk Indonesia.

"Perpres tersebut sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Sebab, implementasinya nanti diatur oleh Peraturan Menteri (Permen) secara detail. Jadi, lihat dulu Permennya, baru ribut. Jangan belum apa-apa kita sudah alergi,” ungkap Irma.

Dia setuju, memang harus ada kontrol yang tegas terhadap masuknya TKA yang tidak sesuai prosedur. Irma pun meminta bupati/wali kota dan gubernur bertindak tegas menolak TKA yang bekerja tidak seusai prosedur dan aturan yang ada. "Usir saja mereka. Jangan mau disogok,” tandasnya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo ikut bicara. Dia menganggap, pembentukan Pansus TKA tidak mendesak. Dia justru mengajak para koleganya untuk menjaga iklim kondusif politik nasional.

"Belum ada yang mendesak, apalagi dibuat sebuah (Pansus) Hak Angket. DPR akan mengakhiri masa sidang kali ini pada Kamis. Kemudian kita memasuki pelaksanaan Pilkada. Kita harus menjaga iklim politik tetap kondusif," kata politisi yang akrab disapa Bamsoet ini.

Mengenai Perpres Nomor 20/2018, Bamsoet menyatakan bukan untuk mempermudah masuknya TKA, melainkan menyederhanakan tahapan. Menurutnya, di era digitalisasi dengan komputerisasi saat ini, diperlukan langkah-langkah kebijakan yang lebih sederhana. "Jadi, bukan mempermudah. Pengetatan masih sama seperti yang sebelumnya," ujarnya.

Bamsoet akan mendorong agar permasalahan TKA itu ditangani dan didalami Komisi IX DPR dengan memanggil pihak-pihak. Dengan begitu, tidak perlu membentuk Pansus.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani