Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dewantara Dijerat UU Migas, Hendrik Dinyatakan DPO
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 10-01-2012 | 17:24 WIB
Terdakwa_Dewantara_supir_Lori_yang_dijerat_dengan_UU_Migas_sementara_Pelaku_Penimbun_dan_Penjual_Hendrik_dinyatakan_DPO_oleh_Polisi.JPG Honda-Batam

Terdakwa Dewantara supir Lori yang dijerat dengan UU Migas sementara Pelaku Penimbun dan Penjual Hendrik dinyatakan DPO oleh Polisi

TANJUNGPINANG, batamtoday - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Abdularcman SH menjerat terdakwa Dewantara alias Iwan (45) dengan pasal berlapis UU Penyalahgunaan Minyak Bumi dan Gas, sementara Hendrik pelaku utama penimbunan dan penjual BBM bersubsidi, sesuai dengan BAP terdakwa dinyatakan penyidik Polisi kabur dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Demikian terungkap dalam sidang kasus penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi, dengan terdakwa Dewantara Iwan (45) yang dipimpin ketua Majelis Hakim M. Jalili Sairin SH di PN Tanjungpinang, Selasa (10/1/2012). 

Dalam dakwaannya, JPU Abdularchman SH menyatakan terdakwa Dewantara alias Iwan melangar pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dalam dakwaan primer. 

"Sedangkan dalam dakwaan Subsider, terdakwa dijerat dengan pasal 53 huruf b UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, jo pasal 94 ayat 1 PP nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi," sebutnya. 

Dalam kronologisnya, sebelum ditangkap Polisi, di Gang Swadaya Jalan Sutan Mahmud Tanjung Ungat terdakwa Dewantara telah bersepakat dan menerima uang Rp1,060 juta dari Hendrik untuk membeli BBM bersubsidi yang akan dijual dan diberikan terdakwa kepada Hendrik. 

Dengan menggunakan uang tersebut, terdakwa Dewantara bersama mobil tanki air yang dikendarainya melakukan pengisiaan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Tanjungpinang,  yang selanjutnya, dari pengisian BBM bersubsidi ke mobil tanki air BM 8279 WU itu dipindahakan terdakwa ke jerigen untuk diserahkan ke Hendrik di Gang Swadaya 1 Tanjung Unggat. 

Naasnya, ketika terdakwa  asyik memindahkan minyak solar dari mobil tanki airnya, anggota kepolisiaan yang sudah mengintai aktivitas terdakwa langsung melakukan penggrebekan, dan mengamankan terdawka bersama barang bukti berupa mobil tanki air bersama ratusan liter BBM jenis solar. 

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Dewantara menyatakan membenarkan dakwaan JPU, dan ketua Majelis Hakim M.Jalili Sairin kembali menghentikan persidangan dan akan melanjutkanya pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.